news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perusahaan Batu Bara Aburizal Bakrie Dapat Perpanjangan Kontrak 10 Tahun

5 November 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aburizal Bakrie memberi sambutan saat acara malam silaturahmi di JHL. Solitaire hotel, Jl. Gading Serpong Boulevard, Senin (2/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aburizal Bakrie memberi sambutan saat acara malam silaturahmi di JHL. Solitaire hotel, Jl. Gading Serpong Boulevard, Senin (2/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan kontrak ke perusahaan batu bara PT Arutmin Indonesia berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Arutmin merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang berada di bawah bendera Bakrie Group milik Aburizal Bakrie.
IUPK yang diberikan ke Arutmin setelah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan berakhir pada 1 November 2020.
IUPK ini diterbitkan pada 2 November 2020 atau bertepatan dengan ditekennya UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.
"IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun hingga 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan. Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK baru yang diberikan oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Direktur Utama BUMI Resources, Saptari Hoedaja, dikutip kumparan, Kamis (5/11).
Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses pengajuan perpanjangan oleh Arutmin kepada pemerintah, dengan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan pelaksanaan lainnya peraturan. Berdasarkan beleid itu pula, Arutmin berhak mendapatkan perpanjangan 10 tahun ke depan setelah 2030.
ADVERTISEMENT
Dinyatakan Arutmin, pemerintah telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK dan kinerja Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batu bara pada operasi produksi, dan kepentingan nasional.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah untuk menjawab harapan kami, memberikan kontribusi kami kepada masyarakat di sekitar area pertambangan. Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dengan menerapkan praktik tata kelola pertambangan yang baik," ujar Saptari.