Perusahaan Chairul Tanjung Digugat PKPU Oleh Supplier Perabot Dapur

5 Oktober 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Perusahaan milik pengusaha nasional, Chairul Tanjung, di bawah CT Corp, PT Trans Retail Corpora, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan perabot dapur, PT Tritunggal Adyabuana.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum, penggugat memohon majelis hakim mengabulkan PKPU sementara pihak termohon. Yakni selama 45 hari.
"Menyatakan termohon PKPU, PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan," demikian dinyatakan sebagai petitum, dikutip kumparan Senin (5/10).
Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Tritunggal Adyabuana yang didirikan pada tahun 2000, merupakan perusahaan nasional yang memasok berbagai jenis perabot dapur, seperti berbagai macam produk barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), peralatan dapur, peralatan kue kering, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, housekeeping, serta berbagai kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Adapun perusahaan milik Chairul Tanjung, CT Corp, membawahi tiga lini bisnis utama, yakni Mega Corp yang mengelola sektor industri keuangan dan perbankan; Trans Corp yang mengelola bisnis media, retail, dan consumers; Serta CT Global Resources yang mengelola CT Agro.
ADVERTISEMENT
Di bawah bisnis retail CT Corp, terdapat sejumlah unit usaha seperti Transmart Carrefour, Trans Studio Mall Bandung, dan Metro Departemen Store. Ada juga bisnis kuliner, yakni Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins, serta Wendy’s.
Terkait perkara ini, kumparan sudah menghubungi manajemen CT Corp dan PT Tritunggal Adyabuana. Tapi keduanya tak merespons pesan singkat atau pun panggilan telepon.