Perusahaan Inggris Didenda Rp 30 Miliar karena Ekspor Sampah ke Indonesia

2 Agustus 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis dari lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menunjukkan contoh sampah impor dalam aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/5).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis dari lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menunjukkan contoh sampah impor dalam aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/5). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan asal Inggris, Biffa Waste Services Ltd, didenda 1,5 juta Poundsterling atau setara dengan Rp 30 miliar (kurs Rp 20.000 per Poundsterling) karena melakukan ekspor sampah ke Indonesia dan India. Perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang ekspor, yang disebut hakim sebagai "sembrono, berbatasan dengan sengaja."
ADVERTISEMENT
Pelanggaran terbaru Biffa terhadap Undang-Undang ekspor yang ditemukan oleh Badan Lingkungan Hidup melibatkan kontrak bergulir untuk mengirim limbah dalam jumlah besar ke India dan Indonesia. Bahan yang diekspor secara ilegal termasuk 50.000 kaleng; 40.000 kantong plastik; 25.000 item pakaian; 3.000 popok – dan bahkan penggorengan, kondom, dan kaus suvenir New York.
"Biffa mengirimkan bahan-bahan terlarang ke negara-negara berkembang, tanpa memiliki sistem untuk mencegah pelanggaran," kata kepala peraturan limbah di Badan Lingkungan, Malcolm Lythgo, seperti dikutip kumparan dari www.gov.uk, Senin (2/8).
Seperti yang ditunjukkan oleh 2 vonis pada tahun 2019 dan tahun ini, Badan Lingkungan Hidup akan mengejar mereka yang merusak kehidupan masyarakat di luar negeri melalui ekspor ilegal.
Aktivis dari lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) membawa poster dalam aksi damai menuntut penghentian masuknya sampah impor di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/5). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Putusan bersalah ini menggarisbawahi bahwa siapa pun yang memproduksi atau menangani limbah hanya boleh mengekspor bahan secara legal dan aman untuk didaur ulang.
ADVERTISEMENT
"Badan Lingkungan Hidup menghentikan ekspor ilegal hampir 23.000 ton limbah yang tidak sesuai pada 2019/20. Kami telah meningkatkan pemantauan pengiriman limbah internasional," imbuh Malcolm.
Biffa divonis bersalah atas 4 pelanggaran mengekspor limbah rumah tangga yang disortir dengan buruk dari fasilitas daur ulangnya di Edmonton di London utara ke Asia pada 2018 dan 2019. Penyelidik menahan 16 kontainer 25 ton di Southampton, tetapi 26 lainnya telah meninggalkan Pelabuhan.
Badan Lingkungan telah memperkenalkan sejumlah langkah tambahan untuk mengatasi ekspor ilegal, termasuk bekerja sama dengan Bea Cukai untuk meninjau inkonsistensi antara informasi bea cukai dan data pengemasan, dan membentuk tim investigasi untuk menargetkan pelanggar serius.