Perusahaan Malaysia Borong 152 Hektar Tanah di Sentul City, Nilainya Rp 2,05 T

23 Juli 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Grup Perusahaan Malaysia, Genting Plantations. Dok: gentingplantations.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Grup Perusahaan Malaysia, Genting Plantations. Dok: gentingplantations.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan asal Malaysia, Genting Plantations Berhad (GENP), melakukan pembelian dua bidang tanah di Sentul, Jawa Barat, seluas 152 hektare. Lahan ini milik PT Sentul City Tbk (BKSL) dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,05 triliun atau setara dengan RM 593 juta.
ADVERTISEMENT
Mengutip Bursa Malaysia, GENP menyampaikan rencana pembelian ini pada 19 Juli 2024 dan dilakukan oleh dua anak usaha GENP, yaitu PT Genting Properti Abadi (GPRA) dan PT Genting Properti Jaya (GPRJ).
Kedua bidang tanah tersebut terletak bersebelahan di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Dalam perjanjian jual beli bersyarat atau conditional purchase agreement (CSPA) ini BKSL diwakili oleh kedua anak usahanya, PT Aftanesia Raya dan PT Primatama Cahaya Sentosa.
“Perjanjian jual beli bersyarat antara PT Genting Properti Abadi (GPRA) dan PTSC, PT Aftanesia Raya dan vendor yaitu PT Primatama Cahaya Sentosa untuk akuisisi tanah seluas 80 hektare (Tanah 1) di Township Sentul City, nilai transaksinya sebesar Rp 1,76 triliun atau setara dengan sekitar RM 509,8 juta,” tulis manajemen GENP dalam keterbukaan informasi Bursa Malaysia, dikutip Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Lalu bidang tanah kedua atau Tanah 2 adalah perjanjian jual beli bersyarat antara GPRJ dan vendor untuk akuisisi sebidang tanah seluas 72 hektare yang bersebelahan dengan bidang tanah pertama. Nilai lahan kedua ini adalah sebesar Rp 288 miliar atau sekitar RM 83,2 juta.
“Pertimbangan pembelian agregat untuk Tanah 1 dan Tanah2 berjumlah Rp 2,052 triliun atau sekitar RM 593,0 juta,” tambah GENP.
GENP melalui kedua anak usahanya itu, membeli dua bidang tanah dengan harga rata-rata Rp 1,35 juta per meter persegi. “Harga pembelian unit Tanah 1 dan Tanah 2 masing-masing rata-rata sebesar Rp 1.350.000 per meter persegi Harga Rata-Rata Pembelian Satuan, untuk tanah bersertifikat berdasarkan kesepakatan bersama antara pembeli dan vendor,” jelas GENP.
ADVERTISEMENT