Perusahaan Media hingga Agen Perjalanan Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

24 April 2020 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.  Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan 18 sektor usaha mendapatkan insentif fiskal akibat pandemi virus corona. Ada lebih dari 1.000 Klasifikasi Baku Lapangan Kerja (KBLI) yang mendapat keringanan pajak tersebut, di antaranya perusahaan media atau pers dan agen perjalanan.
ADVERTISEMENT
Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
"Sektor pers KBLI-nya pasti sudah masuk di kelompok sektor komunikasi dan informasi, namun detailnya nanti akan disiapkan Ditjen Pajak di lampiran Peraturan Menteri Keuangan," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Jumat (24/3).
Syaratnya dapat keringanan pajak
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, pemerintah menjelaskan ketentuan ini untuk industri pengolahan.
Namun menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, nantinya ketentuan untuk 18 sektor yang mendapatkan insentif pajak tersebut akan sama seperti beleid di PMK 23/2020.
ADVERTISEMENT
"Ketentuannya kurang lebih sama. Sehingga nanti Bu Menkeu tinggal merevisi PMK 23 itu, karena ada perluasan sektor," kata Airlangga dalam video conference, Rabu (22/4).
Untuk insentif PPh Pasal 21 bagi perorangan, pemerintah menanggung pajaknya 100 persen. Dengan catatan, penghasilan pekerja tersebut maksimal Rp 200 juta per tahun.
Selain itu, pekerja juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Nantinya, pajak yang ditanggung pemerintah itu berlaku selama enam bulan. Mengacu pada PMK 23/2020 yang terbit April, maka pajak yang ditanggung hanya periode April-September 2020.
"Nanti tinggal menunggu revisi PMK saja," katanya.
Untuk mekanismenya, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara online atau elektronik.
ADVERTISEMENT
Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, pelaku usaha juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.
Ada pun pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Penerima insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu seperti yang terlampir pada PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Bagi WP KITE, harus melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE. Pembebasan ini berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk relaksasi melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30 persen dari angsuran PPh 25 yang seharusnya terutang.
Mekanismenya, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar. Pengurangan pajak tersebut berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020.
Selain itu, untuk relaksasi percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha dan ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kemudian, WAjib Pajak juga telah menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Berikut 18 sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI):
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI; 2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI; 3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI; 4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI; 5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI; 6. Konstruksi ada 60 KBLI; 7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI; 8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI; 9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI; 10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI; 11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI; 12. Real Estat ada 3 KBLI; 13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI; 14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI; 15. Pendidikan ada 5 KBLI; 16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI; 17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI; 18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI; serta untuk Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.