Perusahaan Outsourcing PLN Tegaskan Sudah Bayar Penuh THR Pekerja

17 Mei 2021 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PLN. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PLN. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Perusahaan outsourcing Haleyora Power Group yang menaungi tenaga kerja alih daya PT PLN (Persero), menepis isu tak dibayarkannya secara penuh THR pekerja pada Lebaran 2021. Manajemen perusahaan menegaskan telah mengeluarkan hak pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu dikeluarkan menanggapi Federasi Serikat Pekerja Indonesia yang menerima laporan adanya perusahaan outsourcing di lingkungan PLN tak menerima THR secara penuh, sesuai imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Corporate Secretary PT Haleyora Power, Erwin Ardianto, menegaskan perusahaan telah membayarkan kewajiban tersebut secara penuh.
"Manajemen PT Haleyora Power telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dengan jumlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Erwin dalam keterangan resmi, Senin (17/5).
Dia juga memastikan, perusahaan tak melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak karyawan, kendati operasional turut terdampak pandemi COVID-19.
Erwin mengeklaim, kesalahpahaman yang terjadi di kalangan pekerja disebabkan oleh adanya disinformasi soal perubahan komponen pembayaran THR di 2021.
Ilustrasi gardu PLN. Foto: Twitter / @pln_123
"Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyebut ada dua komponen tunjangan yang tak dibayarkan perusahaan. Sehingga para pekerja outsourcing PLN ini tak menerima THR setara 1 bulan upah.
"THR yang diberikan perusahaan outsourcing PLN menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yakni kompetensi dan delta. Artinya tunjangan yang didapat kurang dari satu bulan upah," jelas Riden dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).