Perusahaan Pinjol Respons Keputusan OJK Pangkas Bunga Pinjaman Online
ยทwaktu baca 2 menit

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), merespons keputusan OJK memangkas bunga pinjaman online (pinjol) menjadi 0,3 persen per hari untuk pendanaan konsumtif, dan 0,1 persen per hari untuk pendanaan produktif mulai tahun 2024.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, mengatakan pemangkasan bunga pinjaman itu jelas berdampak bagi industri P2P lending atau pinjaman online di Indonesia.
"Kalau bicara dampak, semuanya berdampak dari penurunan bunga. Tapi ini menjadi pendorong bagi klaster konsumtif dan produktif untuk lebih inovatif mencari segmen-segmen yang lebih sesuai dengan profil risiko sehingga tingkat bunganya bisa sesuai," kata dia saat ditemui di Four Season Hotel, Jakarta, Jumat (10/11).
OJK mencatat, pendanaan pinjaman online sejak tahun 2018 terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan pada periode Desember tahun 2022 sebesar 71,09 persen secara year on year dibanding tahun 2021.
Sebagian besar pendanaan pinjaman online ini ditujukan untuk pembiayaan sektor non-produktif yaitu 60,95 persen dari total penyaluran pembiayaan pada Agustus 2023 sebesar Rp 53,12 triliun.
"Tahun ini kelihatan adanya perlambatan tapi masih di atas rata-rata di atas pertumbuhan kredit nasional. Jadi kita masih berkontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
AFPI belum bisa menghitung berapa perusahaan akan terdampak atas penurunan bunga pinjaman online ini. Menurutnya hal itu akan dapat diestimasi sebulan setelah bunga pinjol terbaru ini berlaku, yakni Februari 2024.
"Dengan bunga kredit yang baru, itu kita belum bisa (memproyeksi). Tapi tentu, semua penyelenggara ini adalah pebisnis yang spiritnya selalu ingin tumbuh. Situasinya tentu dinamis, misalnya sekarang ada penurunan bunga. Meski begitu, kita tetap survive dan tumbuh," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan sebelumnya bunga maksimal atau manfaat ekonomi ini diatur di dalam kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni sebesar 0,4 persen per hari.
Melalui SE 19/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Bunga maksimal ini dibedakan antara pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.
"Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari," kata Agusman saat konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta, Jumat (10/11).
Sementara untuk pendanaan produktif, pada tahun 2024-2025 bunga pinjaman menjadi 0,1 persen per hari. Sementara mulai tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.
