news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perusahaan Rokok yang Turun Golongan Bertambah 1 Lagi di 2021

9 April 2021 8:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Perusahaan rokok yang turun golongan bertambah satu lagi. Setelah PT Nojorono Tobacco International (NTI), kini Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G) juga turut menurunkan produksinya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sudah ada dua perusahaan rokok yang turun kelas di tahun ini. Kedua perusahaan tersebut saat ini berada di golongan 2, dari sebelumnya golongan 1.
"Benar bahwa kedua pabrikan tersebut tahun 2021 turun dari golongan 1 ke golongan 2. Artinya produksi rokok kedua pabrikan tersebut sepanjang tahun 2020 kurang dari 3 miliar batang," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada kumparan, Jumat (8/4).
Dikutip dari laman KT&G, perusahaan tersebut memproduksi rokok melalui pabriknya di Indonesia, PT Trisakti Purwosari Makmur. KT&G memiliki tiga anak perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan rokok.
Selain PT Trisakti, ada pula KT&G Indonesia dan PT Nusantara Indah Makmur yang khusus bergerak dalam penjualan rokok.
ADVERTISEMENT
KT&G sendiri merupakan perusahaan rokok terbesar di Korea Selatan dan masuk dalam jajaran lima besar pabrikan rokok dunia. Produk rokok dari perusahaan tersebut saat ini dijual di lebih dari 50 negara, termasuk Indonesia.
Askolani melanjutkan, penyebab utama penurunan golongan produsen rokok adalah turunnya permintaan dari masyarakat pada merek rokok tersebut. Salah satunya karena daya beli masyarakat yang juga melemah akibat pandemi.
"Permintaan turun dapat disebabkan antara lain oleh daya beli masyarakat yang turun atau perubahan selera konsumen, atau bisa juga sebab lainnya," jelasnya.
"Namun yang pasti, walaupun turun ke golongan 2, harga banderol atau harga jual ecerannya tetap," lanjutnya.
Sementara itu, Analis sekaligus Founder & CEO Finvesol Consulting, Fendi Susiyanto, menjelaskan bahwa penurunan produksi tersebut merupakan upaya perusahaan untuk mengelola biaya yang semakin meningkat dan menjaga margin keuntungan. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada 1 Februari lalu.
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
Selain itu, selisih tarif cukai golongan 1 dan 2 yang masih besar, juga memungkinkan perusahaan memiliki ruang lebih lebar untuk mengelola biaya sekaligus menjaga harga produk yang kompetitif. Saat ini, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan 2A untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) mencapai Rp 330 per batang.
ADVERTISEMENT
"Selisih tarif cukai yang lebar memberikan opsi bagi perusahaan rokok untuk berada di golongan 1 atau di bawahnya. Buktinya sebelum KT&G, perusahaan rokok besar lain yang telah turun produksi dan kini di golongan 2 adalah Nojorono," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penurunan golongan PT Nojorono karena masyarakat di Kudus mengalihkan konsumsi rokoknya ke produk yang lebih murah.
Gatot menjelaskan, penurunan golongan itu sejalan dengan penurunan omzet perusahaan. Hal ini sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
“Sementara pabrikan yang bertahan pada golongan 1 adalah PT Djarum. Alasan penurunan karena omzet penjualan turun akibat pelemahan daya beli, selain itu kenaikan tarif cukai. Sehingga harga rokok dinaikkan, semakin mahal,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nojorono merupakan salah satu perusahaan pelopor rokok kretek di Indonesia. Nojorono didirikan pada 14 oktober 1932 oleh Ko Djee Siong dan Tan Djing Thay dan berpusat di Kota Kudus, Jawa Tengah.
Nojorono juga dikenal sebagai pemilik merek dagang Minak Djinggo dan Clas Mild, yang saat ini menduduki posisi kelima dalam industri rokok terbesar di Indonesia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: