Perusahaan Sawit Tidak Penuhi DMO Minyak, Ekonom: Cabut Izin Usahanya!

Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian bahwa pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit atau CPO yang semula 20 persen, naik menjadi 30 persen.
Artinya, industri yang ingin mengekspor CPO harus mengalokasikan 30 persen dari volume ekspornya ke dalam negeri. Kenyataannya, pemerintah belum terlihat memberi sanksi yang tegas ke oknum di tengah kelangkaan stok minyak saat ini.
Direktur Center of Economic and Law, Bhima Yudhistira, menyarankan agar mencabut izin usaha perusahaan yang tidak penuhi kewajiban alokasi dalam negeri.
"Kalau sudah jelas, ada perusahaan yang awalnya disuruh 20 persen dipasok ke dalam negeri ternyata tidak memenuhi, mau tidak mau ada sanksi yang jelas," kata Bhima dalam webinar Young Islamic Leaders, Minggu (13/3).
Sampai sekarang, kata Bhima, belum ada perusahaan minyak sawit yang terkena sanksi. Padahal pasokan minyak goreng masih bermasalah dan terus melambung.
Menurut Bhima, salah satu penyebab harga minyak melonjak adalah kebijakan DMO yang lambat dan moral hazard yang besar.
"Kenaikan CPO sudah terlihat dari 2021 tapi tidak dilakukan saat itu. Alhasil, efektivitasnya tidak akan terasa dalam 1-2 bulan ini karena butuh penyesuaian dari produsen, kontrak yang direvisi, dan lainnya," ujarnya.
Belajar dari kasus batu bara, Bhima menyebut hanya segelintir perusahaan batu bara mematuhi DMO batu bara akibat terjadi praktik-praktik gelap untuk bernegosiasi dengan berbagai alasan.
Sehingga perusahaan cenderung tidak patuh kebijakan DMO, bahkan melakukan ekspor besar-besaran. Bhima berharap kasus DMO di batu bara tersebut tidak terulang lagi pada kebijakan DMO minyak sawit.
