Perusahaan Sawit Wajib Berikan 20 Persen Lahan ke Warga Sebelum Perpanjang HGU

30 Januari 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lahan kelapa sawit. Foto: Nora Carol Photography/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lahan kelapa sawit. Foto: Nora Carol Photography/Getty Images
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan aturan terbaru mengenai pemberian lahan plasma atau lahan perusahaan sawit untuk digunakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ke depan, pemberian lahan plasma harus dilakukan bukan setelah perpanjangan, melainkan sebelum perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjang. Mulai saat ini, plasma harus diberikan di depan, 20 persen untuk yang mengajukan baru,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Selain pemberian lahan plasma di awal untuk perpanjangan HGU tahap kedua, Nusron juga mewajibkan pemberian lahan plasma 20 persen di awal untuk pengajuan HGU.
“Wajib untuk pemberian hak yang baru, yaitu 20 persen dan kemudian adalah peningkatan perusahaan dalam pelaksanaan CSR nya, kalo tidak ada komitmen, sekarang tidak diberikan lagi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk perpanjangan HGU tahap ketiga atau pembaruan, persentase lahan plasma yang harus diberikan oleh pengusaha sawit juga ditingkatkan.
“Kita minta tambah karena dia (perusahaan sawit) sudah menikmati 60 tahun (tahap pertama dan kedua), tambah 35 tahun (tahap ketiga), jadi 95 tahun. Untuk tahap ketiga kita minta tambah minimal 10 persen untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasmanya untuk pembaruan,” ujarnya lebih lanjut.