Perusahaan yang Pindah ke IKN Karyawannya Akan Bebas Pajak Penghasilan

4 Juli 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denah ilustrasi gedung Sekretariat Presiden yang akan dibangun Waskita Karya di IKN  Foto: Dok. Waskita Karya
zoom-in-whitePerbesar
Denah ilustrasi gedung Sekretariat Presiden yang akan dibangun Waskita Karya di IKN Foto: Dok. Waskita Karya
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan intensif bagi pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan intensif ini diberikan kepada karyawan yang perusahaannya berpindah operasional ke Ibu Kota Baru.
ADVERTISEMENT
“Satu, ada pajak penghasilan bagi orang pribadi. Jadi kalau bapak-bapak kantornya dipindahkan ke IKN, bapak ibu yang kerja di sana enggak bayar pajak,” kata Jaka dalam acara Forum Kapasitas Nasional III di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/7).
Jaka mengatakan keputusan pembebasan pajak penghasilan ini dilakukan untuk menarik minat perusahaan-perusahaan agar tertarik pindah ke IKN. Meski begitu, pemberian intensif ini akan diberikan dengan sesuai syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otorita IKN.
“Biasa pak, namanya promo pasti ada bintang kecil di bawahnya. Syarat dan ketentuan berlaku,” ujar Jaka.
Bagi perusahaan yang berencana pindah ke IKN harus melewati proses koreksi dan uji kelayakan untuk mendapatkan intensif pajak penghasilan.
“Tetap diperiksa dulu kelayakannya, jadi sebelum pindah itu benar-benar dikaji dulu dikoreksi kalau benar-benar layak ya kita mendorong perusahaan tersebut pindah ke sini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan kan mengenakan pajak penghasilan (PPh) nol persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membuka usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pajak Penghasilan yang bersifat final diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Final O Persen atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar O persen.
ADVERTISEMENT
“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara," tulis beleid tersebut.