Pesangon Jadi Lebih Sedikit di UU Cipta Kerja, Begini Perhitungannya

6 Oktober 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin kemarin. Namun penolakan dari pekerja dan buruh masih terus terjadi hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah pesangon. Sebab dalam beleid sapu jagat tersebut, pesangon yang diterima pekerja bila terkena PHK akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Dalam UU Cipta Kerja, maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah, yang terdiri dari 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Padahal dalam aturan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Dalam UU Ketenagakerjaan maupun Cipta Kerja, untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, besaran pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah
ADVERTISEMENT
Namun perbedaannya, kini di UU Cipta Kerja tak ada lagi ketentuan pesangon karena perusahaan melakukan efisiensi. Pasal 164 ini dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap 'omnibus law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Hitungan Pesangon
Sebagai gambaran, Pak Andi merupakan pekerja di DKI Jakarta dengan upah Rp 4,2 juta per bulan. Ia terkena PHK setelah 8 tahun lebih 6 bulan bekerja, karena perusahaannya melakukan efisiensi.
Bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan Pak Andi sebesar 9 bulan upah. Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.
ADVERTISEMENT
Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah. Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali upah atau sebesar Rp 88,2 juta.
Namun di UU Cipta Kerja, Pak Andi hanya mendapatkan pesangon 9 bulan upah dan penghargaan 3 bulan upah. Sehingga total jumlah pesangon yang dikantongi Pak Andi hanya 12 kali upah atau sebesar Rp 50,4 juta. Artinya, pesangon yang diterima bisa berkurang hingga Rp 37,8 juta di UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga mengatur Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja. Namun besaran yang diberikan dan batasan waktunya hingga saat ini belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian pesangon dan penghargaan dalam UU Cipta Kerja:
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Uang Pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
ADVERTISEMENT
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang Penghargaan
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
ADVERTISEMENT
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.