Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air Diizinkan Terbang Lagi

18 Januari 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-9 MAX yang dilarang terbang Kemenhub.  Foto: Thunisfly/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-9 MAX yang dilarang terbang Kemenhub. Foto: Thunisfly/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pesawat Lion Air Boeing 737-9 MAX diperbolehkan terbang. Tiga pesawat Lion Air awalnya dilarang terbang seiring lepasnya pintu emergency exit pesawat jenis yang sama milik Alaska Airlines.
ADVERTISEMENT
Tiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air yang sempat dilarang terbang yaitu dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan proses evaluasi telah selesai.
“Sudah selesai, sudah dibolehkan lagi terbang. Karena jenisnya kan berbeda,” ujar Adita kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (18/1).
Adita mengatakan jenis pintu yang terpasang di Boeing 737-9 Max milik Lion Air berbeda dengan sistem pintu yang terpasang di pesawat yang mengalami kecelakaan di Alaska.
“Sistem pintunya beda dengan yang Alaska. Kita udah Inspeksi, komunikasi dengan Lion dan Boeing. Sudah terbang lagi,” tuturnya.
Boeing 737-9 Max Milik Lion Air. Dok: Kemenhub
Penerbangan Lion AIr dengan memakai pesawat Boeing sudah diperbolehkan sejak 4 hari lalu. Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan tidak ditemukan masalah pada pesawat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sudah dirilis 3-4 hari lalu. Temporary grounded cuma beberapa hari, kita inspeksi lapangan, koordinasi ke Boeing dan kita lihat enggak ada masalah,” imbuh Adita.
Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.
“Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi,” imbuh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu.
ADVERTISEMENT