Petani, Nelayan hingga Asisten Rumah Tangga Bakal Dapat Kuota Rumah Subsidi
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah akan mengalokasikan kuota rumah subsidi khusus untuk petani hingga Asisten Rumah Tangga (ART). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, mengatakan pihaknya telah menetapkan beberapa profesi yang akan diberikan kuota khusus pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun ini, mulai dari tenaga kesehatan (nakes) hingga TNI/Polri.
"Kita ini sekarang sudah mengalokasikan contoh ya, petani 20 ribu, nelayan 20 ribu, buruh 20 ribu, tenaga migran 20 ribu, bidan 10 ribu, perawat 15 ribu, tenaga kesehatan masyarakat 5 ribu, guru 20 ribu, Angkatan Darat 4.500, polisi 14.500, dan wartawan 1 ribu," kata Ara di kantor Kementerian PKP di Menara Mandiri, Selasa (22/4).
Ara menegaskan Kementerian PKP sudah mencanangkan bahwa profesi ART juga bisa diberikan kuota pembiayaan rumah subsidi. Meski demikian, dia tidak menjelaskan kapan kebijakan ini akan direalisasikan.
"Kita lagi nyusun buat ART ya. Kita doain ya, kita mau buat. Supaya ART kita juga punya kesempatan. Mudah-mudahan beberapa bulan lagi kita bikin prosesnya," ungkap Ara.
Menurutnya, hal ini merupakan bukti pemerintah hadir di tengah Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Dia menyebutnya sebagai rakyat kecil alias 'wong cilik'.
"Bagaimana caranya juga ART punya kesempatan. Seperti perintah Pak Presiden, bagaimana jangan hanya yang punya gaji tapi juga penghasilan wong cilik. Presiden kita sangat memudahkan sekali wong cilik," tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), pemerintah menetapkan 14 profesi yang mendapatkan kuota khusus rumah subsidi melalui FLPP. Berikut daftarnya.
1. TNI Angkatan Darat: 5.760 unit rumah
2. Guru: 20.000 unit rumah
3. Tenaga Kesehatan: 30.000 unit rumah
4. Wartawan: 1.000 unit rumah
5. Pekerja Migran: 20.000 unit rumah
6. Petani: 20.000 unit rumah
7. Nelayan: 20.000 unit rumah
8. Buruh: 20.000 unit rumah
9. Polisi: 14.500 unit rumah
10. Pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 3.000 unit rumah
11. Pegawai Kementerian Dalam Negeri: 2.000 unit rumah
12. Pegawai Kementerian Keuangan: 2.000 unit rumah
13.Pegawai Badan Pusat Statistik: 1.000 unit rumah
14. Asisten Rumah Tangga: 1.000 unit rumah
