Peternak Protes Impor Susu dari Australia dan New Zealand Bebas Pajak: Miris!

13 November 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peloper susu melakukan aksi mandi susu sapi yang tidak terserap oleh industri pengolahan susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024).  Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peloper susu melakukan aksi mandi susu sapi yang tidak terserap oleh industri pengolahan susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Peternak susu protes terkait aturan yang membebaskan pajak bagi importir susu dari Australia dan New Zealand. Peternak sekaligus pengepul susu sapi asal Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto, mengaku miris dengan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bayu juga menanggapi temuan Ombudsman RI soal UD Pramono, pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, yang usahanya terancam gulung tikar lantaran terlilit tunggakan pajak yang mengakibatkan pemblokiran dana pada 4 Oktober 2024.
"Setau kami berdasarkan informasi itu yang berdasarkan dua negara yaitu Australia dan New Zealand, memang biaya masuknya 0 persen. Memang miris ya kalau kemarin melihat UD Pramono di Boyolali ditagih pajak sampai 2 miliar kan miris. Mirisnya negara ini seolah-olah lebih pro ke pihak luar daripada peternak-peternak kita, semoga ada perbaikan lah ke depan," kata Bayu kepada kumparan, Rabu (13/11).
Saat impor susu dari Australia dan New Zealand bebas pajak, Bayu mengatakan para peternak malah dikenakan pajak ketika melakukan setoran susu ke Industri Pengolahan Susu (IPS). Pajak yang dikenakan untuk susu peternak adalah 0,25 persen.
ADVERTISEMENT
Soal pajak yang dikenakan untuk para peternak susu yang menjual ke Industri Pengolahan Susu atau IPS dibenarkan Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Sony Effendhi.
“Jadi, mengumpulkan susu, menjual ke IPS itu dikenakan pajak 0,25 persen per liternya,” kata Sony kepada kumparan.
Peloper susu membagikan susu sapi gratis kepada warga di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Sony menjelaskan soal impor susu bebas pajak. Menurut dia, pembebasan bea impor hanya berlaku untuk dari Australia dan New Zealand. Sementara di luar dua negara tersebut, importir dikenakan pajak 5 persen.
“Nah, kalau si IPS ini impor susu bubuk, itu hanya dari 2 negara karena free trade itu bebas biaya masuk, tapi sisanya yang lain itu kena 5 persen,” katanya.
Saat ini, Sony mengungkap jumlah susu impor yang diserap oleh IPS tidak hanya berasal dari Selandia Baru dan Australia. Namun dia tidak merinci negara mana yang memasok susu paling banyak.
ADVERTISEMENT
“Mix dari NZ (Selandia Baru), USA (AS), Australia, Europe, Latin Amerika. Setiap saat volume bergerak tergantung harga kontrak sesuai volume dan price. Jadi tidak bisa disimpulkan mana yang besar atau kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkop meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0 persen terhadap produk susu impor yang saat ini didominasi oleh Selandia Baru dan Australia.
Di sisi lain, Indonesia dan Australia sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang telah berlaku sejak 5 Juli 2020.
Melalui perjanjian IA-CEPA, Australia telah menghilangkan seluruh tarif bea masuk (6.474 pos tarif) untuk produk-produk Indonesia, sehingga ekspor Indonesia ke Australia sepenuhnya bebas bea masuk.
Sementara itu, Indonesia juga telah menghapuskan sebagian besar tarif bea masuknya (94,5 persen) atau setara dengan 10.229 pos tarif) untuk produk-produk Australia.
ADVERTISEMENT