Peternak Tagih Janji Pemerintah Kompensasi Wabah PMK: Jangan PHP!

4 Agustus 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peternak mengikat sapi miliknya yang dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
zoom-in-whitePerbesar
Peternak mengikat sapi miliknya yang dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah berjanji untuk memberikan kompensasi dan bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun hingga hari ini, janji tersebut belum juga direalisasikan.
ADVERTISEMENT
"Belum ada apa-apa. Jangan-jangan PHP (pemberi harapan palsu)," kata Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau (PPSKI) Rochadi Tawaf kepada kumparan, Rabu (3/8) malam.
Dia mengatakan belum mendapat kejelasan terkait mekanisme penyaluran kompensasi dan bantuan bagi ternak kena wabah PMK. Padahal Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sejatinya sudah diteken pada 7 Juli 2022.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022 telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Pada Kepdirjen tersebut diatur tentang kriteria ternak, besaran bantuan dan mekanisme penyaluran kompensasi.
"Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) saya tanya di tingkat provinsi itu katanya nunggu, belum keluar. Katanya akan keluar dalam 1-2 hari ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rochadi mengaku bingung setiap ditanya pencairan kompensasi, karena dia merasa prosedur mekanisme pencairan kompensasi belum dijelaskan oleh pemerintah.
"Dan pemerintah tidak pernah mempublikasi yang sudah cair atau belum kan. Itu kan harusnya dipublikasi, ini yang sudah cair (dan) prosedurnya begini," kata dia.
Merujuk Kepmen 518/2022, mekanisme penyaluran diawali dengan pendataan dan verifikasi kriteria hewan ternak oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Dikonfirmasi kumparan kemarin (3/8), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan proses pendataan dan verifikasi tengah berjalan. Rochadi mengatakan bahwa di wilayahnya, verifikasi yang disebutkan oleh Nasrullah tersebut belum ada.
Irjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah di KPPU, Kamis (9/6). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Saya enggak tahu di mana yang sudah jalan, yang jelas di Jawa Barat saya tanya itu belum ada informasi, waktu saya tanya (mereka) nunggu juklak juknisnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi saat ini, Rochadi mengatakan para peternak hanya bisa menunggu. Apalagi, dia mengatakan bahwa kondisi di lapangan bisa lebih para daripada apa yang dilaporkan pemerintah.
"Yang enggak dilaporkan kan lebih banyak. Apalagi sebelum adanya pemberitahuan itu. Kan buat apa ada pelaporan, enggak ada untungnya juga pelaporan itu kan," pungkasnya.
Mengutip data siagapmk, hingga 4 Agustus 2022 pukul 09.06 WIB jumlah ternak yang dilaporkan PMK mencapai 459.266 ekor, dengan jumlah ternak sembuh 282.857 ekor, ternak yang dipotong bersyarat berjumlah 7.717 ekor, ternak yang mati 4.847 ekor, dan jumlah ternak yang belum sembuh berjumlah 163.845 ekor.