Peti Jenazah Disebut Kena Pajak, Bea Cukai Buka Suara hingga Pengirim Minta Maaf

13 Mei 2024 6:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi bea cukai. dok. Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi bea cukai. dok. Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Ramai di media sosial X mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh masyarakat dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Minggu (12/5).
Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pemilik akun X @ClarissaIcha mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen yang harus dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia juga meminta maaf atas kesalahan yang dibuat.
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, menyebut informasi hoaks soal importasi peti jenazah kena pajak impor dan bea masuk 30 persen sangat memukul moral Bea Cukai. Sebab, institusi di bawah Kementerian Keuangan itu dihujat habis-habisan karena kasus itu viral di media sosial X.
"Kami menghargai klarifikasi ini sebagai upaya korektif terhadap pernyataan sebelumnya yang disampaikan kurang akurat. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga buat semua pihak," kata Prastowo kepada kumparan, Minggu (12/5).
ADVERTISEMENT
Prastowo meminta masyarakat untuk selalu melakukan tabayyun alias mencari kejelasan tentang sesuatu masalah hingga jelas dan benar. Menurutnya, kejadian ini sangat memukul institusi tersebut.
“Kejadian ini tentu amat memukul moral teman-teman Bea Cukai yang terus berusaha bekerja sebaik mungkin," ungkap Prastowo.
"Kami menghargai dan berterima kasih atas masukan, aspirasi dan kritik yang disampaikan. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga agar institusi ini dapat bekerja baik dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.