PHK Merebak Bikin Tren Klaim JKP Naik, Tapi Kenapa Porsi Pencairan Kecil?

15 November 2022 15:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga September 2022 jumlah PHK di Indonesia telah menyentuh angka 10.765 pekerja. Jumlah PHK ini diikuti dengan tren kenaikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Hingga 31 Oktober 2022, klaim JKP telah mencapai 6.872 penerima manfaat dengan total JKP dibayarkan mencapai Rp 25 miliar. Tren klaim JKP terus menanjak dari bulan Juli 2022 dengan total penerima 562 dan anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 2,4 miliar.
Kemudian pada Agustus 2022 naik menjadi 828 penerima dengan anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 3,7 miliar. Kendati jumlah klaim merangkak, nyatanya realisasi pencairan dana JKP masih hanya 2 persen.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkap, hal itu disebabkan lebih kepada pekerja yang kurang teredukasi, bahwa mereka bisa mendapatkan manfaat JKP.
"Dan bisa jadi tidak semua pekerja eligible JKP, salah satunya misal perusahaan enggak disiplin mendaftarkan programnya. Kan harusnya empat program didaftarkan, termasuk kesehatan. Tapi dia enggak mendaftarkan," kata Anggoro saat ditemui kumparan di Gedung DPR RI, Selasa (15/11).
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Melihat fenomena maraknya PHK dan tren klaim JKP yang terus naik, Anggoro membantah saat disinggung kecilnya realisasi pencairan JKP dikarenakan pekerja yang terkena PHK banyak yang belum terfasilitasi untuk bisa mendapatkan manfaat JKP.
ADVERTISEMENT
"Enggak begitu, kesimpulannya enggak begitu. Kesimpulannya lebih kepada butuh edukasi lebih kuat lagi untuk memastikan bahwa JKP bisa mereka manfaatkan jika terjadi PHK," kata Anggoro.
Dirinya juga mengimbau kepada para pekerja agar bisa mengingatkan perusahaan tempat mereka bekerja dan memastikan perusahaan telah mendaftarkan mereka dalam program BPJS dan rutin membayarkan iurannya.
Dalam RDP dengan Komisi IX DPR hari ini, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengatakan anggaran JKP di BPJS Ketenagakerjaan masih melimpah. Hal ini karena porsi pencairan JKP masih kecil.
"Memang sustainability JKP masih sangat terjaga, karena rasio klaim masih sekitar 2 persen sehingga masih bisa terjaga ketahanan dana di JKP, dengan rasio klaim sampai saat ini sekitar 6.900 orang," kata Subchan
ADVERTISEMENT
Subchan menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa kendala mengapa porsi pencairan manfaat JKP masih kecil. Pertama adalah banyaknya data yang kurang sesuai pada pekerja yang mengajukan JKP, di mana NIK KTP yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan NIK KTP yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, pekerja merasa persyaratan untuk mengurus JKP ini terlalu banyak dibanding nominal manfaat yang dinilai tidak terlalu signifikan bagi mereka. Akhirnya, golongan pekerja menengah relatif tidak mau repot mengurus pencairan JKP.
Ketiga, bukti PHK yang diajukan pekerja tidak memenuhi standar. Bukti PHK dari Disnaker di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, begitu juga dengan penerapan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
"Terakhir, perlu sinkronisasi ekosistem pemberian JKP baik BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, serta Dinas Ketenagakerjaan secara digital. Kita berharap seperti itu nantinya," pungkas Subchan.
ADVERTISEMENT