Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI ), Hariyadi Sukamdani, mengatakan semua sektor usaha bisa terkena imbas dari kegaduhan politik yang terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
Situasi ini bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian disambut oleh DPR dengan mengebut revisi UU Pilkada. Penolakan dan aksi demonstrasi yang terjadi hari ini, ditambah tidak kuorumnya Paripurna DPR, membuat RUU itu batal disahkan jadi undang-undang.
Bila UU Pilkada tetap jadi direvisi, kata Hariyadi, memunculkan gambaran tidak pastinya hukum di Tanah Air.
“Ya semua (sektor usaha) kena (dampak revisi UU Pilkada) dong. Referensi bahwa ‘itu boleh ya, aturan dibelok-belokin’, undang-undang bisa di-challenge di Mahkamah Agung gitu loh ya. Masa yang namanya undang-undang Pilkada bilang kan, minimal berusia 30 tahun,” ujar Hariyadi saat dihubungi kumparan, Kamis (22/8).
Hariyadi mencontohkan, apabila demokrasi Indonesia bisa dipelintir, regulasi bisnis bisa terkena bahaya. Yang dikhawatirkan pengusaha sebetulnya tidak hanya demokrasi, namun efeknya memberikan contoh kepada institusi negara lainnya untuk berbuat seperti itu.
ADVERTISEMENT
“Kalau sampai itu terjadi hal-hal yang mengganggu stabilitas politik, ya pasti usaha kena lah. Pasti usaha kan juga problem kalau kayak gitu terus, apalagi masalahnya kan bukan hanya Pilkada,” katanya.
Hariyadi menegaskan, demokrasi Indonesia harus benar-benar mencerminkan fair play yang berarti pemilihan yang betul-betul demokratis atau tidak diskenariokan oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Itu bagaimana terhadap kepastian hukum. Contoh aja, itu nanti diikutin sama yang lain-lain, institusi lainnya ikut-ikutan gitu loh. Nah ikut-ikutan bikin aturan sendiri, nah itu kacau semuanya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada yang "menganulir" putusan MK pada 20 Agustus 2024. Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan.