Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PHRI Sebut Kenaikan PPN Bikin Tiket Pesawat Naik, Hotel dan Restoran Kena Imbas
13 November 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI ), Maulana Yusran, menyebut sektor perhotelan dan restoran bakal terdampak di tengah isu kenaikan harga tiket pesawat tahun depan.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga tiket pesawat di tahun 2025 disebabkan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Yusran bilang, kenaikan PPN 12 persen itu bukan berdampak ke industri penerbangan saja, melainkan bakal ada pengaruh terhadap sektor perhotelan dan restoran.
"Nah, kenaikan PPN 12 persen dampaknya bukan hanya dari industri penerbangan, pasti akan ada adjusment di industri perhotelan dan restoran sekali pun," ucap Yusran ketika dihubungi kumparanBISNIS, Rabu (13/11).
Yusran berpendapat, regulasi di sektor perhotelan dan restoran bakal mempengaruhi rantai pasok secara keseluruhan. "Saya pikir bukan hanya sektor hotel dan restoran, tapi semua rantai pasok kita semua akan mengikuti," sebut dia.
Ketika ditanya soal proyeksi kerugian perhotelan dan restoran ke depan, Yusran belum mengetahui secara pasti. PHRI akan melihat dampak dari kenaikan tiket pesawat lebih dulu, berapa jumlah kenaikan pastinya, dan kemampuan daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Proyeksinya kita belum tahu bagaimana karena kita lihat dulu impactnya, berapa kenaikannya, kemampuan masyarakat untuk melaksanakannya nah itu nanti dilihat," terang Yusran.
"Kita tahu pemerintah menaikkan PPN 12 persen kan ingin meningkatkan ruang fiskalnya ya, namun di sisi lain harus melihat situasi dan kondisinya, apakah itu tepat atau tidak, di waktunya tepat atau tidak. Dilihat juga sekarang kan lagi perang dagang lah, itu kan harus dilihat apalagi dari sisi pariwisatanya," lanjutnya.
Isu Kenaikan Tiket Pesawat Tahun 2025 Imbas PPN
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti isu kenaikan tiket pesawat di tahun 2025 buntut PPN 12 persen.
Alvin bilang, dari tahun 2022, PPN terus dinaikkan persentasenya. Pada dunia industri penerbangan, seperti retribusi bandara, passenger service charge tahun 2019 mengalami kenaikan, juga tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Retribusi bandaranya, passenger service charge atau yang biasa kita salah kaprah sebut sebagai airport tax walaupun itu bukan pajak. Itu tahun 2019 naik, tahun 2022 juga naik. Nah harga tiketnya tidak boleh naik," jelas Alvin Lie saat dihubungi kumparanBISNIS, pada Rabu (13/11).
Menurut Alvin, jika pemerintah berjanji ingin menurunkan harga tiket pesawat, maka diperlukan upaya penghapusan PPN untuk tiket domestik, lalu penghapusan PPN untuk avtur penerbangan domestiknya.
"Kalau pemerintah janji mau menurunkan harga tiket ya pertama hapus dulu PPN untuk tiket domestik, hapus PPN untuk avtur penerbangan domestik, karena baik tiket maupun avtur untuk penerbangan internasional tidak dikenakan PPN, tapi yang domestik justru dikenakan PPN," pungkasnya.
Kemenhub Tunggu Keputusan Kemenko Perekonomian
Menanggapi ramainya isu kenaikan harga tiket pesawat di tahun 2025, Juru Bicara (Jubir) Menhub, Elba Damhuri, mengaku masih menunggu arahan dan rekomendasi dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Satgas masih menggodok dan membahas solusi atas tingginya harga tiket pesawat," sebut Elba ketika ditanya kumparanBISNIS, pada Rabu (13/11).
Elba menegaskan, Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sedang berkoordinasi membahas bagaimana upaya pemerintah membuat harga tiket pesawat bisa menjadi lebih murah.