Pihak Hary Tanoe Bantah KEK Lido Disegel dan Langgar Lingkungan

7 Februari 2025 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Foto: KLH
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Foto: KLH
ADVERTISEMENT
Pihak Hary Tanoesoedibjo buka suara penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, yang sedang dibangun, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama menjelaskan papan pengumuman yang dipasang KLH bukan 'Area Ini Dalam Penyegelan' tapi 'Area Ini Dalam Pengawasan'. Soal pendangkalan atau sedimentasi Danau Lido yang menjadi masalah, manajemen mengeklaim terjadi sebelum mereka mengambil alih kawasan tersebut pada 2013.
"Ini dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian dalam keterangannya, Jumat (7/2).
KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, kata manajemen, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi/ pendangkalan.
ADVERTISEMENT
"KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido di samping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido," terang Andrian.
Sebelumnya Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardyanto Nugroho, memasang papan tersebut karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Presiden Jokowi saat meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata Ardyanto dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Penyegelan ini dilakukan usai Menteri LH, Hanif Faisol Nurrofiq sidak mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
ADVERTISEMENT
Proyek KEK Lido ini milik Hary Tanoe dan Donald Trump yang telah dikerjakan sejak tahun 2022 lalu. KEK Lido ini seluas 1.040 hektare dengan target investasi mencapai Rp 33,4 triliun hingga 2030.
Keputusan penyegelan itu diambil setelah tim pengawasan Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Di antaranya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.