PIK-BSD Masuk PSN, Pemerintah Bantah Ada Unsur Politik

28 Maret 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi properti di Bumi Serpong Damai. Foto: Akhmad Dody Firmansyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi properti di Bumi Serpong Damai. Foto: Akhmad Dody Firmansyah/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan bahwa tidak ada unsur politik dalam penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai proyek strategis nasional (PSN) baru di era Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, semua keputusan penetapan PSN dilakukan melalui kajian yang lengkap.
"Tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/3).
Haryo mengatakan, pemerintah memberikan dukungan dari sisi kemudahan Perizinan, supaya proyek dapat segera beroperasi dan memberikan dampak yang signifikan untuk masyarakat.
"Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita nasional untuk memberikan jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional," katanya.
"Hal ini sesuai juga dengan mandat pada Perpres No.3/2016 dan Perpres No. 109/2020," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Haryo menyatakan, pemerintah juga terus melakukan evaluasi dari proyek-proyek PSN melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengawasan berkelanjutan hingga penilaian dampak permasalahan.
"Selama pelaksanaan PSN terdapat beberapa isu utama yang perlu ditindaklanjuti, antara lain terkait isu pengadaan tanah dan tata ruang, perizinan, konstruksi, dan pembiayaan," ungkapnya.
Hasto menyatakan, pemerintah juga akan terus memonitor perkembangan yang ada dan mendorong penyelesaian PSN tepat pada waktunya. Adapun pengelolaan PSN oleh Kemenko Perekonomian sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suasana mall PIK di Jakarta. Foto: Okim Komariah Dahlan/Shutterstock
"Secara periodik selalu dibuatkan laporan dan dilakukan publikasi sehingga keputusan yang dibuat jauh dari konflik kepentingan karena secara terbuka melibatkan semua pihak," katanya.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenko Perekonomian, 14 PSN yang baru saja ditetapkan, telah melalui kajian yang lengkap dan didukung dengan Surat Komitmen Menteri/Kepala Lembaga, Rencana Pendanaan, Hasil Kajian, dan Rencana Aksi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan sejumlah kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional.
Penetapan 14 PSN ini merata di delapan provinsi, yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 sebesar Rp65 triliun, diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.
Mengenai pengusulan PSN, semua pihak diperbolehkan mengusulkan melalui Kementerian/Lembaga, dan BUMN/D yang bersifat bottom-up. Tidak semua usulan proyek infrastruktur dapat langsung disetujui menjadi PSN.
Semua usulan selanjutnya akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
ADVERTISEMENT