Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pindahkan Tiang Listrik PLN di Teras Rumahnya, Warga Sidoarjo Kena Rp 11 Juta
11 Januari 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Seorang warga di Sidoarjo mengeluhkan mahalnya harga pemindahan tiang listrik yang terpasang di teras rumahnya. Ia dikenakan tarif sebesar Rp 11 juta.
ADVERTISEMENT
Siti Khotijah, warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menceritakan, awalnya ia mengajukan pemindahan tiang listrik ke PLN Sidoarjo Kota pada tahun lalu.
Kemudian, pengajuan itu mendapat respons dan pihak PLN meninjau ke rumah Siti. Dia baru menempati rumahnya dua tahun terakhir.
Usai ditinjau, pihak PLN menyebut akan memberikan memberikan konfirmasi terkait rincian harga pencabutan tiang listrik itu.
"Awalnya saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN. Terus habis itu, pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, sudah katanya di WA biayanya. Itu yang awalnya (petugas PLN yang datang) supir, temannya, sama manajernya, ada tiga orang," kata Siti saat dihubungi kumparan, Kamis (11/1).
Tak lama, Siti mendapat pesan dari petugas PLN bahwa total harga pencabutan tiang listrik di teras rumahnya sebesar Rp 16,5 juta.
ADVERTISEMENT
Merasa keberatan, Siti pun berkonsultasi dengan salah satu pengacara dan ia memviralkan informasi mahalnya harga pemindahan tiang listrik di rumahnya. Dia kembali dihubungi oleh pihak PLN untuk pengajuan pemindahan tiang listrik kembali.
"Terus 2022 itu saya konsultasi ke (pengacara) Cak Soleh, bulan Desember, saya viralkan, ini sudah kedua kalinya saya viralkan, itu di PHP," ucapnya.
"Awal diviralkan itu pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata pihak PLN pengajuan lagi terkait pemindahan tiang," lanjut dia.
Siti akhirnya kembali membuat surat pengajuan pemindahan tiang listrik sesuai arahan dari petugas PLN. Pihak perusahaan mengubah besaran biaya pemindahan tiang ini menjadi Rp 11 juta.
"Suratnya tertera Rp 11 juta berapa gitu, tapi saya keberatan. Terus mengajukan lagi keberatan, habis itu PLN enggak balas surat," terangnya.
PLN Turunkan Biaya
ADVERTISEMENT
Petugas PLN pun kembali menghampiri ke rumah Siti untuk membicarakan harga pemindahan itu. Pihak PLN menawari dengan harga Rp 7 juta. Namun, Siti masih merasa keberatan dan ditawar dengan nominal Rp 5 juta.
"Mereka ke rumah, manajernya. Dia bilang ke saya dan adek saya, Rp 7 juta aja buat beli tiangnya, biaya lainnya sudah enggak apa, tapi saya masih keberatan. Terus saya nego, habis itu JADI Rp 5 juta, terus diajak ketemuan lagi sama pihak PLN itu," jelas dia.
Setahun berselang pada Desember 2023, Siti disuruh ke kantor UP3 Sidoarjo Kota untuk mendiskusikan harga pemindahan tiang listrik. Pertemuan itu diwakilkan oleh adik kandungnya.
Dalam pertemuan itu, pihak PLN kembali menaikkan harga menjadi Rp 8 juta. Alasannya, kata Siti, karena perhitungan Rp 7 juta sebelumnya itu masih salah. Adik kandung Siti menjawab ke pihak PLN bahwa hanya mampu membayar sebesar Rp5 juta.
ADVERTISEMENT
"Pertemuan itu manajernya sama adek saya, pokoknya Desember 2023 itu, katanya ternyata hitunganya kurang ternyata Rp8 juta itu kata manajernya itu. Kata adek saya bisanya Rp5 juta, itu juga hutang-hutang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru," ujarnya.
Kembali ke Biaya Rp 11 Juta
Tak lama, kedua belah pihak kembali bertemu dan pihak menyampaikan harga pemindahan tiang listrik itu kembali ke harga semula yakni Rp 11 juta.
Siti tetap merasa keberatan dengan harga yang dikenakan pihak PLN. Hingga kini, Siti tidak menindaklanjuti kembali pemindahan tiang listrik di rumahnya.
"Setelah tahun baru pertemuan lagi sama adek saya di kantor UP3 Sidoarjo, terus di net kan Rp 11 juta, sesuai tertera surat," kata Siti.
Siti mengungkapkan, alasan ia ingin memindahkan tiang listrik itu karena hendak membangun di teras rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang, truk enggak bisa lewat. Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ucapnya.
Siti juga menceritakan bahwa pemilik rumah sebelumnya juga pernah mengajukan pemindahan tiang listrik dengan biaya Rp 20 juta.
Ia berharap agar harga pemindahan tiang listrik di rumahnya itu bisa turun hingga Rp 2 juta. Pasalnya, kata Siti, tiang listrik itu terpasang di wilayah tanah rumahnya.
"Ya jangan segitu, saya mau mengeluarkan, membantu biaya tapi jangan segitu, kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," ungkapnya.
Tanggapan PLN
Sementara itu, merespons terkait kabar mahalnya pemindahan tiang listrik di rumah Siti, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menerangkan bahwa pihak PLN memang berhak mendirikan tiang listrik yang melintas di tanah milik orang. Hal itu juga tertuang dalam nomor 30 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Mengenai pemindahan tiang listrik di kediaman Sdri. Khotijah yang berlokasi di Sidokepung, Sidoarjo kami informasikan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," terang Farqi dalam keterangannya.
"Sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," lanjutnya.
Farqi menyampaikan pembangunan tiang listrik di rumah Siti oleh PLN itu melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986.
"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Farqi menjelaskan, dari hasil perhitungan PLN untuk pemindahan tiang listrik di rumah Siti itu, dibutuhkan biaya sekitar Rp 11 juta.
"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online)," jelasnya.
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," pungkasnya.