Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Pinjaman Saldo Anggaran Lebih Mesti Diatur untuk BUMN yang Sehat
7 Desember 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut pengamat BUMN Herry Gunawan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pelat merah yang membutuhkan dana cepat untuk produksi. Kendati begitu, risiko juga perlu dihitung karena pinjaman dari SAL berjangka pendek.
“Jadi, BUMN-BUMN yang membutuhkan dana segera, baik untuk kepentingan produksi maupun lainnya, bisa tarik pinjaman dari SAL sebagai bridging atau pendanaan awal. Tapi jangan lupa, perhitungkan juga risikonya lantaran sifat pinjaman tersebut jangka pendek,” ungkap Herry kepada kumparan, Sabtu (7/12).
“Ini pinjaman jangka pendek yang tidak boleh lebih dari satu tahun anggaran. Jadi sangat berisiko, apalagi pinjaman tersebut berbunga dan memerlukan agunan, baik deposito maupun SBN,” lanjutnya.
Menurut Herry, nantinya pinjaman SAL dapat menarget BUMN yang ‘sehat’. Supaya kemampuan pembayaran yang dimiliki juga cenderung aman.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, nantinya dana SAL juga tetap aman dan pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan dari bunga yang ada.
“Karena itu, nanti menurut saya yang mungkin jadi sasaran justru BUMN sehat. Sebab kemampuan bayarannya kan kuat, dengan demikian dana dari SAL tetap aman, dan pemerintah dapat dana tambahan dari bunga. Ini tampaknya mekanisme pemerintah mencari penerimaan tambahan, yakni dengan memanfaatkan dana dari SAL,” kata Herry.
Herry juga melihat opsi pinjaman dari SAL sebagai salah satu upaya pemerintah mencari tambahan. Selama ini dana SAL hanya ditempatkan di Bank Indonesia.
“Sebenarnya ini lebih pada kepentingan pemerintah. Selama ini, dana SAL kan harus ditempatkan di Bank Indonesia. Kemudian diperluas ke lembaga pemerintah lain, termasuk BUMN. Karena penempatan dana dalam bentuk pinjaman ini berbunga, maka orientasi pemerintah adalah mencari tambahan dari anggaran yang cekak,” jelas Herry.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan pinjaman tersebut dapat diberikan ketika peminjam memberikan jaminan. Dalam Pasal 11 PMK tersebut, jaminan dapat berupa deposito maupun surat berharga negara (SBN).
Untuk deposito paling sedikit bernilai 102 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. Sedangkan untuk SBN paling sedikit bernilai 120 persen dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga atau imbal hasil.
Sedangkan untuk jangka waktu pinjaman yang diatur dalam Pasal 9 PMK tersebut paling lama 90 hari kalender dan tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL.