Pinjol Banyak Bantu Masyarakat, Total Penyaluran Pinjaman Capai Rp 260 T

15 Oktober 2021 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal, platform ini sebenarnya telah banyak membantu masyarakat, khususnya untuk mendapatkan pinjaman dana secara mudah dan cepat. Nilainya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalam pinjol,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate, di Kompleks Istana Negara, Jumat (15/10).
Ada pun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penyaluran pinjaman nasional mencapai Rp 249 triliun per Agustus 2021. Besaran dana tersebut disalurkan kepada 68.414.603 borrower (jumlah akumulasi rekening). Sementara jumlah pemberi pinjaman atau lender tercatat sebanyak 749.175 entitas. Adapun hingga saat ini ada 107 entitas P2P lending atau pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga tidak menampik bahwa kehadiran pinjol sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman.
“Pinjol ini kita tahu banyak juga manfaatnya di mana bisa memberikan pinjaman masyarakat dengan cepat dan secara luas. Dan ini sudah berkembang cukup bagus,” ujar Wimboh di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Wimboh, pinjol legal juga telah tergabung dalam sebuah asosiasi fintech. Lewat asosiasi tersebut OJK sebagai otoritas selalu mendorong agar pinjol dapat memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
Sayangnya, fasilitas yang seharusnya berdampak positif ini justru dirusak oleh praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Pinjol ilegal ini biasanya menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, biaya admin yang besar, denda tidak terbatas dan melakukan teror atau intimidasi dalam penagihan.
Wimboh pun mengimbau kepada masyarakat agar hanya meminjam dana kepada pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. “Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK di website ada 107 pinjol,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejak 2018, OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Pemberantasan pinjol akan terus dilakukan OJK bekerja sama dengan kepolisian, Kominfo, Bank Indonesia, serta Kemenkop UKM.