Pinjol Ilegal Disorot Jokowi dan Diburu Polisi

17 Oktober 2021 8:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasus pinjaman online (pinjol) dianggap meresahkan masyarakat. Tak heran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti persoalan yang ditimbulkan adanya pinjol khususnya yang ilegal.
ADVERTISEMENT
Usai Jokowi menyorotinya, aparat kepolisian langsung bergerak cepat memberantas pinjol ilegal. Kominfo dan OJK juga menindaklanjutinya dengan rencana moratorium perizinan pinjol.
Berikut ini rangkuman informasi mengenai hal tersebut:

Jokowi Soroti Pinjol Ilegal

Presiden Jokowi menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat. Bahkan sampai ada yang bunuh diri karena pinjamannya berbunga tinggi.
Dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Jokowi mengaku banyak memperoleh informasi penipuan dan pidana keuangan dari aktivitas pinjol ilegal.
“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” katanya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10).
Kasus terakhir bunuh diri karena pinjol terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang perempuan berinisial WPS (38 tahun), memilih mengakhiri hidupnya karena tak sanggup membayar utang dan tak tahan dengan teror dari debt collector pinjol.
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Untuk itu, Jokowi pun berpesan pada OJK agar perkembangan digitalisasi di sektor keuangan ini juga diimbangi dengan mitigasi risiko yang baik. Hal ini bertujuan agar digitalisasi yang terjadi bisa membantu dan bukan merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

Perintah Kapolri: Aplikasi Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Tindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab pinjol ilegal telah merugikan masyarakat.
Sigit mengatakan, hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi telah memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat bertemu Forkompinda dan tokoh agama di Bangkalan, Sabtu (12/6). Foto: Dok. Istimewa
Sigit menjelaskan, kini banyak pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Akhirnya banyak masyarakat terjebak dan menjadi korban dari pinjol.
ADVERTISEMENT

Infografik: Pinjol Ilegal Digrebek Polisi

Kantor pinjaman online atau pinjol kembali digerebek polisi. Penggerebekan kali terjadi di sebuah kantor di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 14 orang yang diduga sebagai karyawan kantor diamankan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Perusahaan tersebut diketahui memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal. Meskipun demikian, perusahaan tersebut ditaksir memiliki perputaran uang yang mencapai Rp 3,25 miliar.
Penggerebekan tersebut pun menambah daftar jumlah penggerebekan polisi terhadap praktik pinjaman online atau pinjol di Indonesia.
Simak jumlah total dan lokasi penggerebekan pinjol yang sudah dilakukan polisi di Indonesia sejauh ini pada infografik berikut ini.
Infografik Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. Foto: Tim Kreatif kumparan

Basmi Pinjol Ilegal, OJK dan Kominfo Akan Moratorium Izin Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan moratorium praktik fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Salah satu tujuannya untuk membasmi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana, Jumat (15/10).
Menkominfo Johnny G Plate memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut Johnny, baik OJK maupun Kominfo akan fokus untuk membenahi 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Johnny mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo siang tadi.
Johnny menuturkan, Jokowi berpesan agar tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Sebab, sejatinya ada lebih dari 68 juta rakyat yang telah memanfaatkan layanan tersebut. Bahkan perputaran dana di pinjol tercatat lebih dari Rp 260 triliun.
ADVERTISEMENT
Sejak 2018 sampai dengan hari ini, Johnny mengeklaim pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Di tahun 2021 saja, Kominfo telah menutup sebanyak 1.856 platform yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, serta file sharing.