Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong Merajalela, OJK Ungkap Ciri-cirinya
·waktu baca 2 menit

Investasi hingga pinjaman online ilegal atau Pinjol terus bermunculan di tengah masyarakat. Dengan iming-iming menawarkan keuntungan hingga cara instan kaya, oknum-oknum ini melakukan penipuan yang kemudian merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan, setidaknya total kerugian masyarakat dalam sepuluh tahun, yakni 2011 hingga 2021, akibat keberadaan investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun.
Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, OJK juga sudah memblokir ratusan investasi, pinjaman online, hingga pegadaian ilegal. Teranyar di 2021 ini sudah ada 79 investasi ilegal, 442 fintech atau pinjol ilegal, serta 17 gadai ilegal.
Meski sudah banyak yang diblokir serta OJK terus berupaya mendeteksi sedini mungkin, Tongam mengakui bahwa investasi-investasi tersebut kerap bermunculan dengan beragam bentuk dan modus. Atas dasar itu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan mengenali ciri-ciri perusahaan-perusahaan ilegal ini.
Ciri-ciri pertama yang bisa langsung dikenali, kata Tongam, yakni mereka biasanya selalu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Misalnya menjanjikan cepat kaya, cepat dapat uang, mobil hingga rumah.
Terkait ini, Tongam mencontohkan investasi bodong Pandawa di Depok yang menjanjikan bunga hingga 10 persen serta Kampung Kurma yang menjual kavling tanah dengan iming-iming plus kebun kurma.
Sementara yang kedua, investasi ini kerap menjanjikan bonus atas keberhasilan merekrut orang lain. Dalam hal ini, investasi lebih berfokus kepada banyaknya orang yang ikut dan bukan kepada banyaknya barang atau jasa yang dijual.
"Dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak, orang dapat bonus lebih banyak," ungkap Tongam.
Selanjutnya, ciri-ciri ketiga investasi ini identik dengan testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga figur publik. Ini biasanya dilakukan buat meyakinkan dan menggaet nasabah.
Adapun yang keempat yakni klaim tanpa risiko. Terakhir, legalitas tidak jelas dan tidak ada badan usaha ataupun badan hukumnya. Kendati begitu, untuk ciri-ciri yang terakhir, kata Tongam, saat ini sudah banyak muncul investasi bodong yang mengantongi izin nyaris mirip dengan izin yang dikeluarkan OJK.
"Akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK. Jadi masyarakat kita saat ini melihat kok ada izin untuk usaha tidak kredibel, izinnya ini dibuat seolah asli, hati-hati dan selalu cek pada website resmi otoritas," jelas Tongam.
