Pinjol Indofarma Dilakukan Dua Tahap, Nilainya Rp 40 M

27 Juni 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indofarma. Foto: FazaShila Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indofarma. Foto: FazaShila Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada indikasi fraud dilakukan oleh PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (PT IGM). Salah satu indikasi fraud tersebut adalah penarikan dana pinjaman online atau pinjol.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengungkap nilai pinjol yang ditarik oleh PT IGM sebesar Rp 40 miliar, yang dilakukan dua tahap yakni tahap I pada Agustus 2022 senilai Rp 20 miliar dan tahap II pada November 2022 senilai Rp 20 miliar.
Penarikan pinjol tahap II pada November 2022 tersebut ternyata dilakukan untuk melunasi utang pada penarikan pinjol pada tahap I.
"Penerimaan pinjaman tahap I bulan Agustus 2022 yang penggunaannya di unit FMCG (Fast Moving Consumer Goods) tanpa tujuan yang jelas. Peminjaman tahap II senilai Rp 20 miliar digunakan untuk pembayaran pinjaman tahap I," tulis Yeliandriani dalam dokumen yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (27/6).
Utang pinjol tersebut dilakukan tahun 2022 dan telah dilunasi di tahun yang sama. Yeliandriani juga mengklarifikasi jumlah dana restitusi pajak yang tidak dilaporkan, bahwa berdasarkan laporan BPK restitusi pajak yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan sebesar Rp 62,01 miliar. Restitusi pajak masuk ke dalam rekening BCA sebesar Rp 43,46 miliar dan Bank Permata sebesar Rp 18,55 miliar.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, saat ini status dana restitusi pajak dianggap sudah diterima dan selanjutnya dicatat sebagai beban perusahaan. Adapun status dana restitusi pajak dianggap sudah diterima dan selanjutnya dianggap sebagai beban perusahaan.
Sementara soal transaksi tanpa underlying transaction, Indofarma mengklarifikasi bahwa terdapat pengeluaran uang yang dicatat sebagai uang beban pokok penjualan pada anak usaha perseroan yang tidak didukung dokumen yang memadai.
Soal temuan pembayaran asuransi purnajabatan melebihi ketentuan, ia menjelaskan bahwa ada dua kondisi atas temuan itu. Pertama pembayaran premi asuransi purnajabatan direksi dan dewan komisaris dan anak usaha dibayarkan sesuai dengan SK pengangkatan (premi dibayar satu tahun penuh), namun dalam pelaksanaannya terdapat anggota direksi dan dewan komisaris diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Direksi dan dewan komisaris perseroan dan anak usaha mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan dan tidak mengurangi perhitungan asuransi purnajabatan. Ketentuan penetapan tunjangan asuransi purnajabatan untuk direksi dan dewan komisaris termasuk di dalamnya iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Direktur Utama PT Biofarma (Persero), Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya dalam RPD Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6), membeberkan kerugian yang ditanggung PT IGM dari fraud pinjol tersebut sebesar Rp 1,26 miliar. Jumlah tersebut bagian dari total kerugian dari keseluruhan indikasi fraud yang totalnya Rp 436,87 miliar.
Pada forum yang sama, Yeliandriani mengatakan penarikan dana pinjol tersebut menggunakan atas nama karyawan.
"Perusahaan meminjam ke pinjol melalui dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak, dan agak berani fraud yang terjadi di INAF," kata Yeliandriani saat RDP Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT