Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Piutang Negara Tembus Rp 175,23 T, Termasuk dari Kasus BLBI
6 Desember 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 4 Desember 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebanyak 44.439 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp 175,23 triliun. BKPN merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
Direktur Barang Milik Negara, DJKN Encep Sudarwan menjelaskan, penurunan outstanding sudah melampaui target DJKN yakni 118,92 persen atau sekitar Rp 2,97 triliun dari target Rp 2,5 triliun. Penurunan outstanding tersebut termasuk debitur-debitur besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI ).
“Kita Alhamdulillah sudah beres Rp 2,97 triliun. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia termasuk di dalamnya,” kata Encep di Kantor Pusat DJP, Selasa (6/12).
Encep merinci, biaya Administrasi Piutang Negara sudah mencapai Rp 79,66 miliar atau mencapai 274,71 persen dari target Rp 29 miliar. Kemudian capaian penyelesaian BKPN telah mencapai 14.494 BKPN dari target yang sebesar 114,76 persen atau 12.413 BKPN.
Pencapaian crash program telah mencapai 2.121 BKPN atau mencapai 141,2.121 BKPN atau mencapai 141,40 persen dari target yang sebesar 1.500 BKPN.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Encep mengungkapkan, dalam rangka melakukan percepatan akselerasi piutang tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28 Tahun 2022. Dengan tujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
Beberapa hal yang melatarbelakangi PP tersebut di antaranya, sebagai upaya percepatan atau akselerasi dalam pengurusan piutang negara. Kemudian untuk memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.
"Serta, upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," pungkasnya.