Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur dengan agenda pemungutan suara PKPU untuk menentukan nasib perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air hari ini, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
Hasil sidang tersebut memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai adalah 92 persen.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kreditur separatis kehadiran 100 persen dengan jumlah tagihan Rp 3.627.019.528.172,35 yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.
Sementara kreditur konkuren, jumlah kehadiran 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. 70 kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3.443.931.191.611,82 ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyataka setuju.
ADVERTISEMENT
Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditur tak menyetujui. Sejumlah 6 kreditur yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246.129.977.001,46 atau dengan ekuivalen jumlah suara 24.613 yang mewakili presentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.
SHAL Legal Counselors (Restructuring Counsel Sriwijaya Air), Hamonangan Syahdan Hutabarat menjelaskan total utang Sriwijaya dalam PKPU ini berjumlah Rp 7,3 triliun. PKPU yang berakhir damai ini menurutnya menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi. Dia menjelaskan, penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur.
"Ada varian masing-masing kreditur, ada yang 8 tahun tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor non aktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," katanya ditemui usai pengambilan suara, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti akan ada investor yang masuk hingga pendanaan.
"Lalu ada rencana IPO juga, penawaran publik, dan memang niatan dari awal Sriwijaya harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu bisnis plan adalah adanya IPO, itu di dalam rencana perdamaian sudah dituliskan rencana IPO," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Triple B Advisory (Financial Advisor Sriwijaya), Noprian Fadli mengatakan program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air.
"Perhitungan sementara saya bisa mencapai pengurangan beban keuangan mencapai minimum 80 persen, beban keuangannya berkurang. Dan akan terus bertambah dengan berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya ekuitasnya negatif menjadi positif," kata Fadli.
ADVERTISEMENT