Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PKS Dukung Pemerintah Kenakan Pajak Minimum ke Perusahaan yang 'Ngaku' Rugi
28 September 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) mengungkapkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia melakukan kecurangan pajak .
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, dalam virtual conference penjelasan PKS tentang poin-poin yang diperjuangkan dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP ).
Menurut dia, PKS menyatakan mendukung pemerintah buat melawan praktik tersebut. Salah satunya yang mereka dorong, agar ada aturan dalam RUU KUP buat mengakomodir supaya pemerintah punya legalitas dalam memerangi kecurangan pajak ini.
"PKS memberikan masukan agar punya cara lain yang dibenarkan undang-undang melawan perusahaan yang melakukan transfer pricing, penggelapan pajak dan penghindaran pajak secara tidak bertanggung jawab," ujar Ecky dalam virtual conference, Selasa (28/9).
Menurut Ecky, ada ribuan perusahaan termasuk perusahaan asing, yang bermanuver dalam menghindari kewajiban pajak tersebut. Upaya tersebut dilakukan lewat cara transfer pricing, penggelapan pajak, dan penghindaran pajak secara tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Ada ribuan perusahaan di Indonesia ini termasuk perusahaan asing, yang dia beroperasi di Indonesia bertahun-tahun, tapi tidak membayar pajak karena mengaku rugi dengan cara melakukan transfer pricing," jelasnya.
Menurutnya, kejanggalan tersebut tampak dari masih beroperasinya perusahaan-perusahaan yang mengaku rugi tersebut hingga saat ini. Padahal semestinya perusahaan yang mengaku rugi, akan disertai dengan tutup atau bangkrutnya perusahaan tersebut.
Dia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan asing yang menghindari kewajiban pajak di Indonesia itu malah justru membayar pajak di negaranya lewat induk perusahaan. Atas dasar itu, ia mengingatkan pemerintah agar bisa mencegah dan melawan praktik demikian.
"Jangan sampai ada perusahaan asing mengaku rugi tapi enggak bangkrut-bangkrut, karena perusahaan yang di Indonesia ngaku rugi perusahaan di negaranya tetap untung, artinya pajaknya enggak dibayar di sini, dibayar di sana. Karena mereka transfer pricing itu memindahkan beban kepada wajib pajak tertentu di Indonesia ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Praktik serupa, kata Ecky, juga kerap dilakukan oleh perusahaan Indonesia. Ia menyebut, modus perusahaan ini untuk menghindari pajak biasanya dengan membuka unit usaha di luar negeri.
"Ada juga perusahaan Indonesia yang melakukan transfer pricing di Indonesia, berusaha, beroperasi tapi ngaku rugi. Enggak bayar pajak bertahun-tahun kemudian dengan anak perusahaannya dia buat di negara tetangga kita, keuntungannya di sana dengan harapan mendapatkan tarif lebih rendah," tuturnya.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUP. Salah satunya adalah rencana pengenaan pajak minimum atau alternative minimum tax (AM).
Tarif yang akan dikenakan pada perusahaan yang merugi nantinya sebesar 1 persen dari penghasilan bruto. Namun, UMKM akan dikecualikan dari aturan ini nantinya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengenaan pajak minimum ini, nantinya hanya akan berlaku bagi badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Pertama, memiliki hubungan afiliasi. Kedua, memiliki batasan omzet tertentu. Ketiga, telah beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu.
Skema pajak minimum juga hanya akan diterapkan untuk jenis bisnis tertentu atau perusahaan besar yang mengalami rugi artifisial untuk menghindari pajak.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini