Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PKS Tolak Ibu Kota Pindah ke IKN Jika AMIN Menang, Ini Respons Badan Otorita
1 Desember 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono menegaskan, IKN mengikuti undang-undang dan konstitusi. Kemudian soal pemindahan IKN sudah diatur dalam UU.
“Iya tadi kan, IKN kita ikut undang-undang dan konstitusi aja,” kata Agung saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jumat (1/12).
“Kan IKN itu undang-undang. (Dari sisi investor) sudah dijawab,” sambungnya.
Sebelumnya, Anies lebih memilih membangun puskesmas hingga sarana dan prasarana kesehatan yang membutuhkan ketimbang memfokuskan pembangunan besar di satu lokasi.
“Kami melihat anggarannya yang dibutuhkan untuk membangun tempat itu, Rp 460 sekian triliun itu kalau dipakai untuk mengangkat guru, maka jutaan orang bisa,” kata Anies dalam acara Desak Anies di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11).
“Kalau itu dipakai untuk membangun Puskesmas, maka kelurahan-kelurahan se-Indonesia belum ada (Puskesmas) bisa dibangun Puskesmas,” tutur Anies.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah ia akan menghentikan atau melanjutkan proyek yang memakan 30 persen APBN, Anies mengatakan belum bisa melakukan perubahan karena IKN sudah dikukuhkan dalam Undang-undang.
"Saat ini, itu sudah jadi Undang-undang. Jadi kalau kami melihat selama Undang-Undang itu ada, maka belum ada perubahan," imbuhnya.