PLN Beberkan Cara agar Perdagangan Karbon Tak Pengaruhi Tarif Listrik

9 Januari 2023 18:28
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
PT PLN (Persero) buka suara mengenai peraturan perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik. Perseroan mempersiapkan sederet langkah agar mekanisme tersebut tidak memengaruhi tarif dasar listrik (TDL).
Adapun Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik resmi disahkan pada 27 Desember 2022, sejalan dengan hasil pelaksanaan uji coba melalui Subroto Award pada tahun 2021.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan formula penghitungan cap atau batas atas emisi karbon mengalami perubahan, yaitu ditentukan berdasarkan rata-rata tertimbang intensitas emisi PLTU.
"Tentunya ada PLTU yang melebihi cap dan ada yang di bawah cap. PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit," jelasnya kepada kumparan, Senin (9/1).
Namun, lanjut dia, jika emisi karbon PLTU masih melampaui cap, maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui skema perdagangan karbon dan kegiatan offsetting melalui pembangkit-pembangkit PLN yang berasal dari energi baru terbarukan (EBT).
"Sehingga ketetapan harga biaya pokok produksi dapat ditekan dan tidak memengaruhi tarif dasar listrik," imbuhnya.
Gregorius melanjutkan, dalam melaksanakan perdagangan karbon PLN akan memasukkan parameter intensitas emisi ke dalam sistem operasi PLN sehingga harapannya akan terjadi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada pembangkit yang melebihi cap.
Menurut dia, upaya tersebut juga akan mempengaruhi besaran pajak karbon yang akan dikenakan. Seiring dengan langkah-langkah itu, PLN juga memiliki komitmen untuk melakukan pensiun dini (early retirement) pada PLTU.
"Program tersebut amat berkaitan dengan penurunan intensitas emisi GRK secara korporat yang sejalan dengan rencana pengetatan terhadap ketentuan perdagangan karbon," pungkasnya.
Permen ESDM No 16 Tahun 2022 akan menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE). Penetapan PTBAE akan meliputi 3 fase, fase pertama dimulai dari 2023 sampai 2024.
Penetapan PTBAE untuk PLTU yang terhubung ke jaringan PLN ditetapkan paling lambat 20 hari sejak Permen ini diundangkan, sedangkan PLTU di luar wilayah usaha PLN paling lambat 31 Desember 2024.