PLN Buka Kemitraan Bikin SPKLU Modal Rp 400 Jutaan, Tertarik?

13 Agustus 2023 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
PLN memiliki mekanisme terkait kemitraan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk SPKLU fast charging, bagi pengusaha yang berminat perlu menyiapkan modal Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jakarta Raya, Inu Suprianto, calon mitra tinggal menyetorkan sejumlah dana, nanti dikelola oleh PLN sampai dengan jadi charger-nya, nanti ada mekanisme sharing.
"Untuk kemitraan ini sebetulnya ada paket-paket yang lagi disusun, akan diperbarui. Tapi yang sudah berjalan, mereka bisa mengeluarkan sekitar Rp 400 jutaan, itu sudah bisa berpaket bermitra dengan PLN," kata dia saat ditemui di Kantor PLN Gambir, Jakarta, Minggu (13/8).
Inu menjelaskan saat ini di Jakarta sudah ada 5-10 mitra yang bergabung dengan PLN membangun SPKLU. Adapun untuk SPKLU dengan fasilitas ultafast charging, diperlukan modal yang lebih besar dari Rp 400 juta.
Seorang pengemudi mengisi daya baterai mobil listriknya di SPKLU Gedung PLN Gambir, Jakarta, Rabu (13/0/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO
Sementara untuk tarif yang dipatok, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
ADVERTISEMENT
Beleid itu mengatur, biaya layanan pengisian listrik yang dikenakan pada pemilik kendaraan listrik di SPKLU fast charging maksimal sebesar Rp 25.000, belum termasuk PPn untuk sekali pengisian. Sementara untuk SPKLU ultrafast charging biayanya maksimal Rp 57.000 tidak termasuk PPn.
"SPKLU yang ada ultrafast charging itu memang ada service charge yang diatur oleh pemerintah, pada dasarnya PLN mengikuti apa yang jadi ketentuan pemerintah," pungkas dia.