PLN Dapat Suntikan Modal Rp 5 Triliun dari Pemerintah

22 Agustus 2021 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN memeriksa metern listrik pelanggan.  Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN memeriksa metern listrik pelanggan. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) resmi mendapatkan suntikan modal Rp 5 triliun dari pemerintah untuk tahun ini. Suntikan modal itu diberikan melalui Penyertaan Modal Negara yang uangnya berasal dari APBN Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan tentang PMN PLN Rp 5 triliun ditulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara RI ke Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Beleid ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)," demikian tertulis dalam Pasal 2 PP 83/2021, dikutip kumparan, Minggu (22/8).
Pemerintah menyebut suntikan modal ini diberikan ke PLN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN. Tujuannya, agar PLN bisa meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
PLN menjadi salah satu BUMN yang sering mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Berdasarkan data di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kementerian Sekretaris Negara (JDIH Setneg), perseroan mendapatkan 18 kali suntikan modal sejak 1992 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Pada 1992, PLN tercatat pernah mendapatkan PMN Rp 6,5 triliun. Pada 2001, PLN pernah mendapatkan PMN Rp 28,7 triliun untuk membayar tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp 15,7 triliun dan tunggalan denda pinjaman Rp 13 triliun dari tahun 1998 sampai 2000.
PMN terbesar yang pernah diterima PLN dalam satu tahun terjadi pada 2016 sebesar Rp 54,15 triliun secara kumulatif karena suntikan modal jumbo itu diberikan pemerintah sebanyak empat kali yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM dan dari APBN 2016.