PLN Kelebihan Pasokan Listrik, Aturan PLTS Atap Bakal Dievaluasi

19 April 2022 21:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM berencana akan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena kondisi PLN sedang kelebihan pasokan atau oversupply listrik.
"PLN sekarang kondisinya ke excess supply, dan pemahaman kita bersama untuk PLTS atap ini waktu kita mendesain revisi dari permen tersebut bahwa PLTS atap itu desainnya adalah pemanfaatan untuk sendiri," jelasnya saat Indonesia Solar Summit 2022, Selasa (19/4).
Dadan menjelaskan, selain didesain untuk pemanfaatan pribadi, revisi peraturan PLTS atap sebelumnya juga didesain bahwa PLN tidak bisa menjual listrik hasil pembangkit tersebut.
"Kalau sekarang skemanya misalkan kita butuhnya (listrik) malam pakainya siang, jadi PLN harus jual dulu baru kita mengambil punya PLN sejumlah yang sama di waktu yang berbeda," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan evaluasi Permen ESDM 26/2021 tersebut, Dadan mengungkapkan pihaknya memastikan mendapat masukan dari berbagai stakeholder untuk mencari solusi terbaik pengembangan PLTS atap yang terus bertambah kapasitasnya ini.
"Kami mendapatkan masukan dari stakeholders bahwa ini (penambahan kapasitas) masih di angka yang Permen yang lama implementasinya, plus bahwa ada juga imbauan untuk pindah atau menggunakan tarif yang premium," tutur Dadan.
Tarif premium tersebut, jelasnya, tidak diatur dalam Permen ESDM 26/2021. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan kapasitas terpasang adalah kapasitas maksimum yang tidak mendorong akselerasi pengembangan PLTS atap.
"Tertulis di situ maksimum kapasitas terpasang, jadi memang pemahamannya karena ada kata maksimum jadi ini boleh di bawah dari angka kapasitas terpasangnya. Ini yang sekarang menjadi polemik," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, kata Dadan, Kementerian ESDM saat ini sedang dalam proses mencari solusi terbaik agar kepentingan industri dengan kapasitas sistem PLTS atap lebih besar dari 3 MW juga bisa dipenuhi.
Adapun peraturan soal PLTS atap ini sudah mengalami revisi sebelumnya, yaitu dari Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS atap oleh Pelanggan PT PLN (Persero).
Dadan mengatakan, dengan perubahan aturan ini, diharapkan bisa menambah kapasitas PLTS Atap menjadi 70 MW dibandingkan realisasi tahun lalu hanya 13 MW.
"PLTS rooftop (atap) kita targetkan 70 MW. Tahun lalu target 13 MW. Kenapa kita yakin bisa? Karena ada akan perbaikan regulasi oleh Kementerian ESDM sehingga orang lebih tertarik," kata Dadan dalam konferensi pers Kinerja EBTKE 2020,14 Januari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
***
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!