Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PLN: Pelanggan Bersedia Bayar Tagihan Susulan Rp 41 Juta dengan Angsuran
13 Januari 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran,” ujar Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1).
Elpis melanjutkan, pelanggan sebelumnya juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1). Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
“PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Elpis.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, Elpis menjelaskan terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali.
"Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru," jelasnya kepada kumparan, Jumat (12/1).
Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. Selain itu, komponen angka register bagian dalam kWh meter juga terdapat bekas jari tangan, dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengujian tersebut, kasus P2TL tersebut ditetapkan masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," ungkap Elpis.