PLN Peroleh Rp 7,91 Triliun dari Sindikasi Perbankan Nasional

18 Desember 2019 19:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLN Peroleh Dana Rp 7,91 Triliun dari Sindikasi Perbankan Nasional. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
PLN Peroleh Dana Rp 7,91 Triliun dari Sindikasi Perbankan Nasional. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Pada penghujung tahun 2019, PLN kembali mendapatkan pinjaman kredit sindikasi Lembaga Keuangan Bank Nasional senilai total Rp 7,917 triliun untuk mengamankan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Jaminan Pemerintah untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan total plafon sebesar Rp 7,91 triliun dalam jangka waktu 10 tahun serta menggunakan 2 skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp 5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.
Acara yang diadakan di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Rabu (18/12) ini dibuka oleh Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto. Pembiayaan dengan skema syariah ini merupakan yang pertama kalinya skema syariah mendapat jaminan pemerintah.
Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata – Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS), sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia,Tbk (BNI) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri, Tbk (Bank Mandiri).
ADVERTISEMENT
“Kami ucapkan banyak terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan Pendanaan Investasi bagi PLN, semua untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat, kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik,” ujar Sarwono dalam keterangan resmi, Rabu (18/12).
PLN Peroleh Dana Rp 7,91 Triliun dari Sindikasi Perbankan Nasional. Foto: Dok. PLN
Dengan adanya skema penjaminan pemerintah, Sarwono menjelaskan, maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman (karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah), peningkatan portofolio rupiah pada pinjaman PLN, serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur (karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 10 proyek PLTMG, diantaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100 MW), PLTMG Kupang Peaker (40 MW), PLTMG Nias (25 MW), PLTMG Luwuk (40 MW), PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).
ADVERTISEMENT
Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 proyek PLTU dan 3 proyek PLTMG, yang terdiri dari PLTU Lombok FTP 2 (100 MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW) dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).
"Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi," tutup Sarwono.