Kumparan Logo

PLN Soal Harga Khusus Batu Bara USD 70/Ton: Beban Kita Berkurang

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)

Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri maksimal USD 70 per metrik ton.

Apabila Harga Batubara Acuan (HBA) lebih rendah dari USD 70 per metrik ton, harga batu bara untuk kelistrikan mengikuti HBA. Harga khusus ini berlaku sejak 1 Januari 2018 sampai Desember 2019.

PT PLN (Persero) menyambut baik keputusan Jonan ini. PLN mengaku pendapatannya tergerus Rp 20 triliun akibat lonjakan harga batu bara pada 2017 lalu. Dengan adanya keputusan ini, pendapatan PLN dipastikan tak lagi tergerus, tarif listrik pun tak perlu naik.

"Kita belum hitung secara pasti berapa penghematan yang bisa diperoleh. Tapi pasti berkurang beban kita," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (9/3).

Made menambahkan, PLN bisa mendapat batu bara dengan harga kurang dari USD 70 per ton. Sebab, patokan harga USD 70 per metrik ton itu untuk batu bara dengan kalori di atas 5.000. Sementara sebagian besar batu bara yang digunakan PLN kadar kalorinya di bawah 5.000.

"USD 70 per metrik ton itu kan high rank. Kalau batu bara kalori rendah di bawah itu, kita pakainya di bawah 5.000," paparnya.

Menurut dia, harga sebesar USD 70 per metrik ton ini menguntungkan PLN maupun produsen batu bara. Sebab, berdasarkan kajian PLN biaya produksi batu bara sekitar USD 31 per metrik ton. "Masih masuk akal lah," kata Made.

Kebutuhan batu bara PLN saat ini sekitar 80 juta ton per tahun. Pada 2019 diperkirakan sekitar 90-100 juta ton per tahun. "Jadi batas maksimal batu bara untuk PLN yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar 100 juta ton per tahun masih cukup sampai 2019," tutupnya.