PLN Tertibkan Pelanggan yang Ganti Meteran Sendiri Imbas Didenda Rp 33 juta

15 Oktober 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menanggapi postingan dari media sosial X pada akun @sonialimouss. Di akun tersebut, pelanggan mendapat bukti tertulis pengecekan pelanggaran dan mendapat denda Rp 33 juta.
ADVERTISEMENT
Manager UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Faisal Risa bilang, PLN menyampaikan telah menjalankan prosedur saat menjalankan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Bulan Agustus 2023.
Sidang keberatan telah dilaksanakan tanggal 12 Oktober 2023 yang dipimpin oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan dengan hasil keberatan pelanggan ditolak.
Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur.
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ujar Faisal dalam pernyataan resmi, Minggu (15/10).
ADVERTISEMENT
Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN.
Pelanggan PLN dilarang untuk mengutak-atik bahkan sampai mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan.
"Saat pemeriksaan, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa oleh petugas dan dilakukan pengujian di lab disaksikan pelanggan," lanjutnya.
Faisal mengatakan dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut, disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN.
P2TL merupakan program dari PLN untuk melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Tujuannya yaitu menjaga keselamatan pelanggan dengan memastikan kWh meter bekerja normal.
ADVERTISEMENT
"Bahaya kelistrikan bisa saja terjadi apabila kWh meter telah diutak-atik karena fungsi dari kWh meter sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah," imbuh Faisal.
Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran.