PLTU Cirebon Unit II 1.000 MW Diklaim Pakai Teknologi Ramah Lingkungan

4 Mei 2018 20:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PLTU. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
ADVERTISEMENT
PT Cirebon Power tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon unit II kapasitas 1.000 MW. Proyek yang sudah digarap sejak November 2017 ini diklaim memiliki teknologi yang ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
PLTU Cirebon Ekspansi atau dikenal juga dengan nama PLTU Jawa 1 dibangun di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Nilai investasi untuk proyek ini mencapai USD 2,2 miliar atau Rp 30 triliun (kurs Rp 13.700).
Presiden Direktur Cirebon Power Heru Dewanto mengatakan, pembangkit batu bara ini memakai teknologi ultra supercritical. Sehingga, kata Heru, masyarakat tak perlu khawatir dengan polusi yang dihasilkan dari PLTU Cirebon Unit II ini.
"Jadi emisi yang dihasilkan ini akan sangat rendah. Unit 1 emisinya sangat rendah, kalau ambang batas diatur CO2 750 miligram per meter kubik, CO2 kita di bawah 200 miligram per meter kubik," ujar Heru saat konferensi pers di Batik Kuring, Jakarta, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
Ia juga menerangkan, limbah pembakaran yang dihasilkan PLTU bisa langsung diserap oleh industri semen. "Jadi, enggak ada abu batu bara. Itu cerobong asap itu enggak ada asapnya. Uapnya aja yang keluar," katanya.
Bahkan, kata dia, gugatan yang dilayangkan Walhi bukan terkait masalah lingkungan. Hal ini menunjukkan jika dalam proses pembangunannya proyek ini tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan. "Yang dipersoalkan Walhi ini bukan masalah lingkungan tapi masalah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW)," kata dia.
Dalam sengketa ini, Yayasan Walhi menguggat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Pemprov Jabar Nomor 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Pada 2 Mei 2018, PTUN Bandung akhirnya menolak gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT