PMI Manufaktur RI Melambat, Industri Bisa Bidik Pasar Eropa Lewat IEU-CEPA

PMI Manufaktur Indonesia melambat ke 49,8 pada Agustus 2026 dari 50,2 pada Juli 2026, kembali masuk zona kontraksi. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kondisi industri masih relatif stabil dengan sejumlah indikator yang menunjukkan prospek pemulihan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pergerakan marginal PMI pada bulan Agustus ini utamanya dipengaruhi oleh penyesuaian produksi serta efisiensi tenaga kerja akibat dinamika persaingan pasar lokal yang ketat. Meski demikian, terdapat sejumlah indikator positif kuat yang menunjukkan ketahanan dan potensi pemulihan cepat sektor industri manufaktur nasional.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar Jubir Kemenperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9).
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Sementara itu, optimisme pelaku industri terus membaik pada Agustus dan berada pada level tertinggi dalam tujuh bulan. Para pelaku usaha yang disurvei memperkirakan kondisi permintaan yang lebih kuat dan pasar yang stabil dapat mendukung peningkatan produksi dalam 12 bulan mendatang.
“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” lanjutnya.
Salah satu peluang yang semakin penting bagi industri nasional berasal dari pasar Uni Eropa, seiring dengan proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian tersebut menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperluas akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Penandatanganan IEU-CEPA membuka prospek pasar yang besar bagi berbagai produk Indonesia. Sejumlah komoditas dan produk manufaktur berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih baik, termasuk produk tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, produk kayu dan olahannya, serta berbagai produk industri lainnya. Pemerintah juga terus mempersiapkan pelaku industri agar mampu memenuhi standar, ketentuan, dan preferensi konsumen di pasar Uni Eropa.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Bimo menambahkan, Kemenperin siap memfasilitasi pendampingan standar keberlanjutan (sustainability) dan sertifikasi hijau (ESG) bagi para pelaku industri IKFT agar produk manufaktur dalam negeri dapat memenuhi regulasi ketat pasar Eropa secara optimal.
Di samping itu, Indonesia juga menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) dalam upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan usaha dan pengembangan daya saing industri nasional. Hal ini menjadi semakin penting di tengah persaingan industri global, ketika berbagai negara juga menerapkan kebijakan untuk menjaga dan mengembangkan kapasitas industri dalam negerinya.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.
Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Akan tetapi, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah barang yang masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.
"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," pungkas Febri.
Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Akan tetapi, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah barang yang masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.
Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor murah, serta percepatan implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) seperti IEU-CEPA.
"Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang," pungkas Febri.
