PMN Rp 21,82 Triliun Siap Mengucur untuk 17 BUMN, Ini Rinciannya

4 Juli 2024 7:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 17 perusahaan BUMN bakal diguyur Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai tahun anggaran 2024. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (3/7). Total PMN yang akan diberikan senilai Rp 21,82 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain pemberian PMN kepada 17 BUMN, Komisi XI DPR RI juga merestui suntikan modal negara kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 5 triliun, dan alokasi untuk anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Rp 635 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023, anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.
“Kita sepakat dengan kesimpulan rapat hari ini (menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024),” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7).
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Berikut adalah rincian PMN yang disetujui Komisi XI DPR RI

PMN Tunai yang Disetujui DPR RI

1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp 1,89 triliun
ADVERTISEMENT
2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 2 triliun
3. PT Industri Kereta Api Indonesia sebesar Rp 965 miliar
4. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 1 triliun
5. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi
6. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp 5 triliun
7. Ada juga Kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp 635 miliar.

PMN Nontunai yang disetujui DPR RI

1. PT Hutama Karya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp 1,93 triliun
2. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp 649,22 miliar
3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 68 miliar
ADVERTISEMENT
4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1,22 triliun
5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 24,12 miliar
6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 367,53 miliar
7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 460,72 miliar
8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 301,89 miliar
9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 4,18 triliun
10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 828,36 miliar
11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun
12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 3,34 triliun.
ADVERTISEMENT