PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU Eks Pilot Lion Air

3 Oktober 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air bertipe 737-800NG Foto: Dok. Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air bertipe 737-800NG Foto: Dok. Lion Air
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua mantan pilot Lion Air Amsal Salomo Tampubolon dan Erlang Airlangga kepada maskapai Lion Air. Penolakan permohonan terkait dengan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan kepada pilot yang terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak mengatakan, penolakan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim dalam putusan sidang Rabu (2/10) kemarin. Tapi dia enggan membocorkan alasan majelis hakim menolak permohonan PKPU mereka.
Meski ditolak, pihaknya bakal mengajukan gugatan serupa. Gugatan PKPU bakal dilayangkan dengan menggunakan nama pemohon mantan pilot lainnya yang juga kena PHK.
"Ditolak (permohonan). Tapi saya akan langsung ajukan lagi permohonan PKPU atas pilot lainnya," kata Rio kepada kumparan, Kamis (3/10).
Jumlah pilot yang kena PHK dan kompensasinya belum dibayarkan Lion Air berjumlah belasan orang. Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus membawa kasus ini sampai ada putusan perusahaan membayar kewajiban pada kliennya.
Adapun dua kliennya sebelumnya menggugat Lion Air membayar kewajiban kepada mereka sekitar Rp 780 juta. Menurut dia, sebenarnya total gaji hingga kompensasi pesangon yang harus dibayarkan kepada belasan mantan pilot Lion Air senilai Rp 6,4 miliar. Tapi karena yang mengajukan PKPU baru dua mantan pilot, maka jumlahnya sekitar Rp 780 juta.
ADVERTISEMENT
"Ya tidak menutup kemungkinan yang lainnya (mantan pilot) ajukan PKPU. Yang jelas saya baru wakili dua pilot. Sisanya bukan enggak kemungkinan kasih kuasa ke kita," kata dia saat dihubungi kumparan, Senin (23/9) lalu.
Ilustrasi Pesawat Lion Air. Foto: ANTARA FOTO
Rio mengatakan, sebenarnya ini merupakan kasus lama yang bermula sejak ada perselisihan antara Lion Air dan para pilotnya. Menurut pengakuan kliennya, kala itu perusahaan tidak membayar uang transportasi yang menjadi hak pilot. Mereka pun akhirnya melakukan protes dan mogok terbang.
Perselisihan itu, kata Rio, sudah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Dalam putusannya, menurut dia, secara tegas belasan pilot di PHK dan Lion Air wajib membayar uang pesangon sebagai ganti rugi ke para mantan pekerjanya Rp 6,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Tapi, Lion Air tak terima terhadap putusan PHI yang mengabulkan gugatan pilot. Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi ke para pilot yang mogok terbang senilai Rp 1,6 miliar.