Kumparan Logo

PN Jaksel Hukum Yusuf Mansur Cs Denda Rp 1,2 M di Kasus Investasi Batu Bara

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusuf Mansur di Bank Muamalat Foto: Siti Maghfirah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur di Bank Muamalat Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur. Yusuf Mansur dilaporkan lantaran diduga melakukan wanprestasi di investasi batu bara oleh Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dalam putusan yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, gugatan tersebut telah berstatus putusan dikabulkan sebagian.

Berikut amar putusan dalam pokok perkara tersebut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji/wanprestasi;

  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000, (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);

  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.438.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.

Sebelumnya Zaini Mustofa selaku penggugat, mengajukan gugatan Rp 98,61 triliun, sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.

Investasi Yusuf Mansur yang Berujung Gugatan

Sebelumnya, sejumlah inisiatif dan tawaran investasi bisnis Yusuf Mansur lainnya juga berbuntut gugatan hukum. Di antaranya:

Investasi Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah

Sebanyak 12 orang pernah menggugat Yusuf Mansur karena dianggap ingkar janji (wanprestasi) dan diminta membayar ganti rugi sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah sebesar Rp 174 juta.

Selain itu, Yusuf Mansur dituntut membayar bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp 111,35 juta. Total nilai ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 285,36 juta. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 10 Desember 2021.

PN Tangerang pada Desember 2022 telah mengeluarkan putusan yakni menolak gugatan dan mengabulkan eksepsi kuasa hukum tergugat.

Investasi Program Tabung Tanah

Sri Sukarsi dan Marsiti menggugat Yusuf Mansur dengan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum di PN Tangerang pada 15 Desember 2022. Keduanya menilai, Yusuf telah mengumpulkan dana yang tidak sah dalam proyek program tabung tanah dan diminta membayar ganti rugi Rp 337,96 juta

Tak hanya itu, Yusuf Mansur harus kembali menghadapi gugatan di PN Tangerang dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang juga terkait program tabung tanah. Yusuf digugat senilai Rp 560 juta.

Sama seperti kasus usaha hotel, perkara program tabung tanah juga telah diputus oleh PN Tangerang. Kedua gugatan tersebut telah ditolak lantaran PN Tangerang mengabulkan eksepsi tergugat, dengan masing-masing putusan dikeluarkan pada Juli dan Desember 2022.