PNM dan SMF Luncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah untuk Nasabah

26 Juli 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berkolaborasi luncurkan program pembiayaan Home Syariah. Foto: Dok. PNM
zoom-in-whitePerbesar
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berkolaborasi luncurkan program pembiayaan Home Syariah. Foto: Dok. PNM
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berkolaborasi luncurkan program pembiayaan Home Syariah. Kolaborasi ini bertujuan memberi pembiayaan kepada nasabah PNM Mekaar untuk melakukan renovasi tempat tinggal yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha.
Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada 10 nasabah PNM oleh Sunar Basuki selaku Direktur Operasional PNM dan Ananta Wiyogo selaku Direktur Utama PT SMF. Peresmian yang berlangsung di Kantor SMF pada Selasa (26/7) ini, disaksikan oleh Hasanudin selaku Dewan Pengawas Syariah SMF.
Kerjasama PNM dan SMF dilakukan secara prinsip Syariah dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Dalam hal ini, SMF menjalankan peran sebagai shahibul maal dan PNM sebagai mudharib, merujuk kepada ketentuan kesesuaian syariat yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada 10 nasabah PNM oleh Sunar Basuki selaku Direktur Operasional PNM dan Ananta Wiyogo selaku Direktur Utama SMF. Foto: Dok. PNM
Sunar mengatakan bahwa program ini adalah langkah awal dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama nasabah PNM.
“Didukung oleh SMF, ini adalah bentuk wujud hadirnya PNM dan pemerintah terhadap masalah pemenuhan kebutuhan papan masyarakat. Kami keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih kepada SMF yang telah mendukung dan memberikan nilai tambah kepada nasabah kami” ungkapnya.
Sementara itu, Ananta mengatakan bahwa peluncuran program ini menjadi bukti komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan, termasuk di dalamnya kelompok masyarakat non fix income.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan POJK No.12 Tahun 2022, perubahan atas POJK No.4 Tahun 2018, yang telah diterima oleh SMF sebagai jalan memaksimalkan fungsi dan peran sesuai mandat Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020.
Sebagai informasi, hingga 25 Juli 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 130 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,2 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM ULaMM guna melayani UMK di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan di seluruh Indonesia.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani