PNS Bakal Dipindah ke IKN, Tunjangan hingga Rumah Dinas Disiapkan

23 Januari 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
ADVERTISEMENT
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjadi salah satu yang akan dipindah terlebih dulu ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Rencananya, pemindahan PNS ke ibu kota baru akan dilakukan bertahap dalam kurun waktu lima tahun.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman ikn.go.id, tahap awal IKN akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR, dan perumahan. Ini juga termasuk pemindahan PNS pada tahap awal.
"Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," tulis laman resmi tersebut seperti dikutip kumparan, Minggu (23/1).
Banyaknya jumlah penduduk yang diperkirakan ikut pindah ke IKN membuat pemerintah harus menyiapkan strategi pemindahan yang lebih cerdas. Termasuk menyiapkan tunjangan hingga rumah dinas bagi PNS.
Menteri Keunagan Sri Mulyani pun mengkaji pemberian tunjangan bagi PNS yang akan dipindah ke IKN Nusantara. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai pertimbangan bahwa para PNS harus menyesuaikan diri dengan gaya hidup dan model kerja baru di lokasi ibu kota baru.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai pada tahap benar-benar pemindahan, maka dalam APBN sudah harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan sebagai konsekuensi dari pemindahan itu," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/1).
Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan rumah dinas bagi PNS. Namun, Kementerian PUPR baru mengungkapkan rencana pembangunan rumah dinas PNS bagi menteri/pejabat negara dan eselon I di ibu kota. Pembangunan rumah dinas akan dilakukan mulai tahun ini menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tidak menggunakan dana APBN.
"Terkait ibu kota negara tahun ini kita belum mulai membangun, untuk tahun depan pembangunan perumahan namun perumahan yang khusus dibangun tidak menggunakan dana APBN. Nanti jenisnya rumah dinas yang menggunakan skema KPBU," ujar Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam laman resmi IKN.
ADVERTISEMENT
Menurut Khalawi, dengan demikian pembangunan rumah dinas di IKN ini swasta murni, itu merupakan arahan dari bapak Presiden Joko Widodo.
Nantinya, pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU akan melaksanakan membangun rumah dan pemerintah akan menyewa rumah-rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.
Dalam paparannya, Dirjen Perumahan tersebut menyampaikan rencana alokasi pembangunan rumah tapak dinas di IKN pada tahun depan itu sebesar Rp 6,71 miliar untuk konstruksi 2.132 unit rumah dinas.
Tipologi dan peruntukannya yakni Rumah tapak dinas tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit, kemudian Rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Negara sebanyak 865 unit, dan Rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Eselon I sebanyak 1.169 unit.
ADVERTISEMENT
Terkait pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2022 dialokasikan untuk pembangunan rumah contoh 1 unit berupa rumah jabatan setingkat Menteri tipe rumah khusus 400 meter persegi.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan dua alternatif pemindahan PNS. Alternatif pertama yaitu pemindahan seluruh instansi pusat ke Kalimantan Timur. Sedangkan alternatif kedua yaitu pemindahan sebagian instansi pusat ke Kalimantan Timur.
Tak hanya dari persoalan penduduk, tantangan pemindahan IKN adalah diperlukan teknologi dan komunikasi yang memungkinkan suatu konfigurasi sistem yang lebih cerdas.
Dalam buku saku tersebut juga dijelaskan disruptor industri 4.0 untuk pemerintahan harus dilengkapi atau didukung mulai dari Internet of Things, Artificial Intelligence, Cloud Computing, Platform Society, Tol Langit, hingga Cyber Security.