PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan Melekat yang Dihapus

13 September 2023 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mulai membahas skema gaji tunggal atau single salary aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai 2024. Nantinya, PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.
ADVERTISEMENT
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS.
"Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9).
Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah," jelas Suharso.
Tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar tunjangan melekat PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal:
ADVERTISEMENT