PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan Melekat, Pembahasan Mulai 2024

11 September 2023 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan menerima gaji tunggal atau single salary. Artinya, seluruh tunjangan melekat yang diterima PNS akan dihapus, sehingga abdi negara itu hanya akan menerima satu penghasilan, yang terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9). Dalam Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024, ada tujuh kegiatan prioritas pemerintah, salah satunya adalah single salary bagi PNS.
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Dalam laman BKN, desain gaji PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
ADVERTISEMENT
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.