Kumparan Logo

PNS Boleh Work From Home, Tapi 2 Pejabat Wajib Pantau dari Kantor

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah resmi dapat bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun, tak semua ASN dapat kesempatan tersebut.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan ASN yang masih harus bertugas di kantor ialah para pejabat dengan dua level jabatan tertinggi. Hal itu bertujuan agar jalur koordinasi bisa dikondisikan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Tjahjo dalam Live Streaming Virtual Conference melalui akun youtube Kementerian PANRB, Senin (16/03).

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Dia melanjutkan, PPK Kementerian atau lembaga atau daerah supaya kemudian mengatur sistem kerja untuk penerapan work from home itu melalui berbagai pertimbangan. Misalnya saja, jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, hingga kondisi kesehatan pegawai.

Tak hanya itu, ASN pun perlu diperhatikan kondisi kesehatan keluarga pegawai, dalam status pemantauan atau diduga atau dalam pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita virus corona dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut," ujar dia